PADANG. METRO – Perbuatan Mardiani (43) yang membunuh tetangganya dengan cara membekap menggunakan bantal lantaran tak diberikan pinjaman uang, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun penjara oleh majelis Hakim dalam sidang bergendakan putusan di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A, Selasa (6/8).
“Perbuatan terdakwa, menyebabkan korban Nurlis (60) yang berprofesi pedagang ikan meninggal dunia,” kata hakim ketua sidang, Djonlar Purba didampingi hakim anggota Agnes Sinaga dan Inna Herlina, saat membacakan amar putusannya
Majelis hakim menilai bahwa, terdakwa Mardiani telah memenuhi unsur dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pengambilan barang milik korban. Dimana barang tersebut bukanlah milik terdakwa.
”Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa juga terbukti melanggar pasal 339 KUHP,” ungkap Djonlar Purba.
Mendengar putusan majelis hakim di Ruang sidang Kartika PN Padang, Mardiani nampak tertunduk lesu. Ruangan sidang dikerumuni keluarga korban dan polisi berjaga-jaga bersenjata lengkap di sisi kiri dan kanan ruang sidang menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Ardisal cs, mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Dalam dakwaan JPU yakninya Mulyana Syafitri pada Kejaksaan Negeri Padang dijelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi tanggal 2 Januari 2019 lalu, di RT 3/RW 1, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Awalnya terdakwa Mardiani datang kerumah Lis (korban), dengan tujuan meminjam uang. Namun, saat bertemu korban berjanji akan meminjamkan uang kepada terdakwa. Selanjutnya pada keesokan harinya, terdakwa datang kerumah korban, tapi tidak di rumah karena, korban sedang berjualan ikan di pasar.
Terdakwa kemudian menghubungi korban melaluiponsel dan korban menyuruh terdakwa agar datang kembali kerumah pada malam hari. Sekitar pukul 20.15 WIB, terdakwa datang ke rumah korban, dan menagih janji korban, untuk dipinjamkan uang.
Tetapi, korban malah masuk ke kamar dan mengatakan kepada terdakwa, kalau korban sedang butuh uang untuk membangun rumah. Terdakwa yang kesal akhirnya, mengunci pintu rumah terdakwa, dan terdakwa pun menuju ke kamar korban.
Selanjutnya terdakwa mengambil bantal dan menutup muka korban dengan bantal selama 20 menit. Pada waktu itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menendang terdakwa, hingga akhirnya korban meninggal dunia. Ketika itu, terdakwa tak sengaja melihat emas milik korban, dan langsung mengambilnya.
Mendengar adanya keributan anak korban datang, dan mendobrak pintu rumah korban yang terkunci. Terdakwa saat itu masih di dalam kamar korban, akhirnya berhasil ditangkap. Sementara korban yang mengalami sesak napas, akibat ditutup mukanya dengan bantal oleh terdakwa, meninggal. Akibat perbuatannya, terdakwa Mardiani harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (cr1)