SOLOK, METRO – Beberapa kasus korupsi yang menjerat Walinagari di daerah Kabupaten Solok belakangan ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi wali nagari dalam mengelola keuangan dana desa (dana nagari-red). Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok meminta kepada seluruh wali nagari untuk berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran dana desa dalam hal pembangunan.
Bupati Solok Gusmal mengatakan, secara prinsip, Pemkab Solok ikut bertanggungjawab atas terlaksananya pembangunan di nagari. Apalagi, dana Nagari tidak saja bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
“Jangan karena dana pusat, wali nagari sekehendak hati melaksanakan pembangunan. Nanti, kalau salah-salah prosedur, bisa berurusan dengan pihak hukum, seperti yang dialami oleh Nagari Talang Babungo,” kata Gusmal.
Gusmal juga sangat menyayangkan kejadian yang menimpa wali nagari yang harus berurusan dengan hukum. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari harus mengawasi seluruh kegiatan di Nagari. Sehingga, segala proses pembangunan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Alokasi dana desa untuk Kabupaten Solok tahun anggaran 2019 naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp. 62,9 miliar menjadi Rp. 74,3 miliar. Karena kebutuhan tiap nagari berbeda, ada yang butuh jalan, ada juga yang fokus pada sektor pertanian, serta ada yang seimbang dalam pemanfataanya. Jadi masing-masing Nagari punya prioritas tersendiri.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok Irwan Efendi mengakui , hingga saat ini, dalam hal percepatan pembangunan Kabupaten Solok masih ada beberapa hal yang harus dibenahi, terutama sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan nagari.
DPMN masih berusaha bagaimana caranya supaya pemahaman seluruh pemerintahan nagari yang ada, termasuk Badan Musyawarah Nagari harus mempunyai persepsi yang sama terhadap pembangunan demi masyarakat yang ada dinagari-nagari.
Terkait Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Solok telah membentuk tiga sistem pengawasan, pengawasan pertama inspektorat, kedua pengawasan dan pembinaan yang dibentuk oleh Pemkab Solok serta pengawasan langsung dari Camat masing-masing nagari.
Pengawasan itu telah diterapkan dari tahun 2017 dengan menfasilitasi Nagari melalui pelayanan satu pintu. Seluruh fungsi fasilitas untuk Pemerintan Nagari, termasuk masalah keuangan dan aparatur dibawah pengawasan dan fasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyaraakat dan Nagari.
Hal ini dilakukan untuk menimalisir kesalahan administrasi dalam pengalokasian anggaran Nagari. Sebab, Selaku KPA, Wali Nagari wajib melangsungkan pembangunan sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan,” jelasnya. (vko)