TANAHDATAR, METRO – Mengingat rendahnya penerimaan pajak restoran dan rumah makan selama ini, pemerintah Kabupaten Tanahdatar bakal serius mengenjot potensi pajak. Mulai awal Agustus, pemungutan pajak restoran dan rumahmakan diberlakukan menggunakan sistem billing.
Kabid Pendapatan non PBB dan non BPHTB Elno Pembri mengatakan, selama ini penyebab rendahnya pendapatan pajak restoran dan rumah makan, disebabkan oleh rendahnya pemilik restoran dan rumah makan dalam membayar pajak kepada pemerintah.
“Mereka menyetor pajak tidak sesuai dengan omset mereka masing-masing. Untuk itu, perlu kita tingkatkan dan salah satulangkah yang kita ambil adalah dengan memungut pajak menggunakan sistem Billing. Langsung kepada pemilik restoran dan rumah makan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Tanahdatar melalui bidang Pendapatan non PBB dan non BPHTB Badan Keuangan Daerah akan melakukan himbauan dan sosialisasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan ke beberapa rumah makan yang memiliki potensi pajak.
Pada hari pertama, tim yang terdiri dari pegawai BKD, Kejaksaan, Pol PP dan Damkar serta Humas telah melakukan pemasangan tahap awal pada empat restoran dan rumah makan, masing-masing pada RM Makan Sinar Pagi, RM Ambun Pagi, RM Aroma dan RM Purnama.
“Kita juga memberikan himbauan berupa poster pada belakang meja kasir dan juga spanduk yang kita pasang di dalam rumah makan dan restoran, kita juga berikan bill kepada pihak restoran dan rumah makan sebagai bukti pembayaran penjualan,” kata Pembri.
Menurutnya, dengan menggunakan sistem billing ini kedepan pendapatan pajak akan meningkat karena pemilik restoran dan rumah makan tentu harus menyetor pajak sesuai dengan jumlah bill yang terpakai.
Dia juga mengatakan bahwa penggunaan sistem billing dalam pemungutan pajak restoran dan rumah makan mulai diberlakukan secara efektif sejak awal bulan Agustus tahun ini. Dan pada tahap awal ini kita baru memberlakukan pada 20 restoran dan rumah makan.
“Jumlah ini memang jauh lebih sedikit dari potensi yang ada, di Tanah Datar kita ada sekitar 105 objek pajak namun yang masuk kategori wajib pajak baru sebanyak 69 restoran dan rumah makan, sisanya tidak masuk dalam kategori karena pendapatan mereka masing-masing masih di bawah Rp.350.000,” ujarnya.
Lebih lanjut Pembri menjelaskan memang untuk tahap awal ini anggarannya baru mampu untuk 20 restoran dan rumah makan saja dan sisanya nanti pada anggaran perubahan.
“Yang jelas sampai akhir tahun ini kita akan berlakukan sistem billing terhadap semua target pajak yang ada, namun karena masalah anggaran maka kita lakukan secara bertahap,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa untuk menjawab dari beberapa keluhan pemilik restoran dan rumah makan yang merasa keberatan atas pemungutan pajak ini, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu pihaknya juga akan memasang beberapa baliho pada tempat-tempat strategis sehingga kekhawatiran beberapa pemilik restoran dan rumah makan terhadap penurunan omset mereka tidak akan terjadi. (ant)