PADANGPARIAMAN, METRO – Setelah berhasil menangkap pelaku utamanya, Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pelajar bernama Hidayat Agustin (16) yang terjadi dua tahun lalu di bawah Jembatan Layang Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Kamis (1/8) siang.
Reskonstruksi kasus itu dilakukan langsung di lokasi pembunuhan yang diperankan tersangka Ruli Triwanda (24) dengan memperagakan 28 adegan dari awal melakukan pembunuhan bersamurai tersebut. Dari hasil rekonstruksi terungkap, kalau pembunuhan tersebut telah direncanakan dan bermotif dendam.
Reskonstruksi dihadiri oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim identifikasi Polres Padang Pariaman. Selama reskontruksi kasus berlangsung, polisi juga melakukan pengawalan ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tersangka yang wajahnya ditutupi sebo dan tangan diborgol secara detail memperagakan satu persatu adegan pembunuhan itu.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Lija Nesmon mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi bulan Juni 2017 silam sekitar pukul 23.15 WIB. Pembunuhan dilakukan tersangka Ruli Triwanda bersama kawan – kawannya, namun yang menjadi tersangka atau otak pelaku pembunuhan merupakan tersangka Ruli Triwanda.
“Tersangka Ruli ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (23/6) setelah dua tahun menjadi buronan. Tersangka kita tangkap di salah satu pondok pesantren di daerah tersebut. Tersangka bergabung dalam geng motor GAF (Grand Assasin Family) dan dia merupakan panglima di gengnya itu,” kata AKP Lija Nesmon.
AKP Lija Nesmon menambahkan, tersangka Ruli Triwanda memperagakan 28 adegan. Dari rekonstruksi itu terungkap, pembunuhandirencanakan oleh tersangka. Tersangka menghabisi nyawa Hidayat dengan satu bacokan dan dua kali tusukan ditubuh korban dengan menggunakan samurai.
“Motif tersangka membunuh, karena dendam dan sakit hati terhadap korban Hidayat ini. Sebab, adik tersangka dipukuli oleh kelompok korban. Karena tak terima adiknya dianiaya oleh kelompok korban, makanya tersangka balas dendam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ruli akan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) junto Pasal 365 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun,” pungkasnya. (z)