Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya penyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggran (KUPA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 menjadi KUPA-PPAS APBD 2019. Kamis (1/8).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Guspardi Gaus, di Gedung DPRD Sumbar. Kamis (1/8).
Dari hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD terhadap rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2019 yang disampaikan ke masing-masing fraksi, akhirnya secara keseluruhan masing-masing fraksi menyetujui hasil pembahasan tersebut.
Guspardi Gaus menyebutkan, dengan adanya tambahan, pengurangan dan pergeseran alokasi kegiatan dan anggaran dari hasil pembahasan maka ditetapkanlah komposisi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam KUPA-PPAS APBD-P 2019.
Untuk pendapatan daerah sebesar senilai Rp6,5 triliun. Terdiri dari PAD sebesar Rp2,2 triliun, dana perimbangan Rp4,1 triliun dan lain-lain pendapatan daerah sekitar Rp 44,3 miliar.
Sementara untuk pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp501,9 miliar. Kemudian pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk tambahan penyertaan modal sebesar Rp20,5 miliar.
Selain itu, tambah Guspardi, ada pula usulan tambahan kegiatan dan anggaran yang akan ditampung dalam KUPA-PPAS ini. “Usulan tambahan kegiatan dan anggaran ini harus dipastikan betul-betul telah masuk dalam perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD),” ujarnya.
Dijelaskannya, jika dilihat dari kebijakan umum anggaran-plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD induk Tahun 2019, pada APBD-P diperkirakan ada pengurangan pendapatan daerah senilai Rp168,4 miliar.
Diantaranya terdiri dari penurunan pada pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp160,4 miliar. Penurunan PAD ini terdiri dari berkurangnya pajak daerah senilai Rp45 miliar, penurunan retribusi daerah Rp4,7 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah berkurang Rp39 miliar.
Jika pendapatan mengalami pengurangan, dia juga mengatakan di pos anggaran belanja daerah pun juga dilakukan pengurangan.
Belanja daerah diperkirakan turun 1,24 persen atau senilai Rp88,4 miliar. Jumlah ini terdiri dari pengurangan belanja tidak langsung senilai Rp64,6 miliar dan belanja langsung Rp23,8 miliar.
“Selain itu ada tambahan alokasi belanja langsung yang akan ditampung dalam KUPA-PPAS ini yakni sebesar Rp18 miliar. Usulan tambahan kegiatan dan anggaran yang akan ditempung tersebut juga sesuai dengan hasil pembahasan dan rekomendasi komisi-komisi,” tegasnya.
“Ini dipatok bukan dari APBD yang disahkan. Namun dipatok dari KUA-PPASnya,” ujar Guspardi.
Dijelaskanya, KUPA-PPAS ini menjadi pedoman penyusunan APBD-P. Dengan begitu, penetapan APBD-P Tahun 2019 semakin dekat. DPRD Sumbar memang menargetkan pembahasan bisa secepatnya selesai. Sehingga pelaksanaan program-program pada Tahun 2019 bisa dioptimalkan sampai akhir tahun
Guspardi mengatakan perubahan APBD Tahun 2019 perlu dilakukan. Hal ini dikarenakan APBD induk yang telah disahkan pada akhir tahun 2018, ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan. Diantaranya karena adanya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Tahun 2018 sebesar Rp501 miliar. Silpa ini berasal dari pos anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung.
“Silpa ini harus digunakan pada tahun 2019. Sehingga memasukkan dana tersebut pun perlu dilakukan dengan mengubah APBD,” ujarnya.
Selain itu, tambah dia, perubahan APBD juga mesti dilakukan karena terdapat beberapa program dan kegiatan yang harus digeser untuk menyesuaikan dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
“Dengan penggeseran beberapa program maka target bisa tercapai. Selain juga memastikan realisasi program-program lainnya akan tinggi hingga tahun anggaran 2019 ini berakhir,” ujarnya. (*)