PDGPANJANG, METRO – Dana Badan Am Zakat (BAZ) Nasional Kota Padangpanjang disalurkan melalui sejumlah program. Di 2019, dana BAZ telah disalurkan Rp 1,58 miliar pada masyarakat Padangpanjang yang berhak.
Ketua Baznas setempat Aswir Rasyidin, Rabu (31/7), mengatakan, penyaluran dana BAZ tersebut melalui sejumlah program yang dijalankan Baznas, seperti Padangpanjang Peduli, Padangpanjang Cerdas, Padangpanjang Makmur dan Padangpanjang Sehat.
Sementara itu, dana zakat tersebut telah disalurkan terhadap 3120 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Lebih lanjut Aswir, menjelaskan, setelah menyalurkan zakat, pihaknya kembali melakukan monitoring terhadap penggunaan dana yang disalurkan untuk memastikan digunakan oleh penerima sesuai tujuannya.
Pasca penyaluran dana Baznas kota Padangpanjang, ujar Aswir, pihaknya mendatangi kembali penerima zakat, khususnya penerima zakat Padangpanjang Makmur. Pasalnya, penyaluran dana Baznas melalui Program Padangpanjang Makmur itu, diperuntukan bagi pelaku UKM di Kota Padangpanjang.
“Kita kembali monitoring setiap pelaku usaha UKM atas bantuan yang kita berikan. Namun, pada umumnya memang menjalankan usaha. Sejauh ini, usaha mereka masih dalam berjalan ditempat belum melihatkan perkembangan yang signifikan,” sebutnya.
Dikatakannya, pada Rabu kemarin, Baznas Padangpanjang, kembali menyalurkan zakat bagi 130 mustahik untuk setiap program dengan rincian 38 mustahik untuk program Padang Panjang Makmur, 77 mustahik Padang Panjang Cerdas, 2 mustahik Padang Panjang Peduli dan 13 mustahik Padang Panjang Sehat dengan total dana Rp 247,9 juta.
Staf Ahli bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkot Padangpanjang, Emir Emil El Maulid, menghimbau pada mustahik agar memanfaatkan bantuan yang diterima sesuai tujuannya.
Untuk penggunaan bantuan tersebut, para mustahik, diminta agar dana tersebut tidak digunakan untuk aktivitas konsumtif karena zakat berasal dari dana yang disisihkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban sebagai umat Islam membantu warga yang berkekurangan
“Bantuan itu merupakan pemberian kesempatan bagi penerima untuk melakukan kegiatan produktif. Kami inginkan agar tidak disalahgunakan melainkan manfaatkan sesuai dengan peruntukkannya,” ujarnya.(rmd)