SOLSEL, METRO – Pembuatan akta kelahiran kini bisa lebih mudah karena, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan program layanan akta kelahiran online, berbasis internet. Layanan ini memungkinkan masyarakat membuat akta kelahiran sendiri melalui situs online yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Efi Yandri mengatakan, dengan adanya layanan ini, terhitung tanggal 1 Agustus 2019 masyarakat solsel bisa membuat dan mencetak akta kelahiran sendiri.
“Dengan layanan ini, warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran. Masyarakat bisa membuat dan mencetak sendiri,”ujarnya, usai memberikan sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan (pencatatan kelahiran online) di aula Kantor Dukcapil Solsel, Kamis (1/8).
Sosialisasi tersebut menghadirkan 7 orang sekretaris kecamatan dan 39 orang sekretaris nagari se Solsel. Dijelaskan, angka pencatatan akta kelahiran di Solsel masih berada dibawah target nasional, dimana data per 31 Desember 2018, penduduk Kabupaten Solsel berumur 0-18 tahun mencapai 62,6 ribu orang, sedangkan yang telah mempunyai akta kelahiran sekitar 46,8 ribu dan yang belum mempunyai akta kelahiran mencapai 15,7 ribu orang.
“Rendahnya angka akta kelahiran di Solsel salah satunya karena masyarakat belum memahami pentingnya kepemilikan akta kelahiran,” ungkapnya.
Di samping itu, kondisi geografis dan kurangnya keterlibatan pemerintah tingkat rendah masih minim. Dengan adanya layanan online ini, diharapkan masyarakat Solsel lebih mudah untuk membuat akta kelahiran, dan target capaian pencatatan akta kelahiran di Solsel bisa melebihi target nasional.
“Layanan online ini berbasis teknologi informasi, artinya bisa dilakukan dimana saja sepanjang ada jaringan internet dan tidak perlu antri sebagaimana pelayanan di kantor,” katanya.
Menurutnya, layanan akta kelahiran online akan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena bisa dilakukan di rumah, jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran.
“Dukcapil ikut senang dengan adanya layanan ini, tentu ini akan lebih efesien dan efektif bagi pelayanan, disamping itu akan memangkas birokrasi dan kinerja sumber daya manusia di kantor akan meningkat,” sebutnya, dimana berharap Pemerintahan Nagari bisa segera mengaplikasikan layanan ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Sistem dan Aplikasi Direktoran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Ferdi Firmansyah sebagai narasumber dalam sosialisasi itu menyebutkan, layanan online pencatatan akta kelahiran ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membuat akta kelahiran.
Kendati baru ada layanan online pembuatan akta kelahiran, namun kedepan katanya, semua jenis layanan pencatatan penduduk akan berbasis online.”Sekarang baru ada pembuatan akta kelahiran online, kedepan 23 jenis layanan pencatatan kependudukan akan bersifat online,” tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk membuat akta kelahiran, masyarakat bisa menggunakan laptop atau smartphone dan memiliki akses internet yang memadai.
Alur pembuatan akta kelahiran secara online masyarakat cukup melakukan registrasi pada situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ dan mengisi formulir dan mengunggah persyaratan. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan, jika memenuhi syarat, Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) akan menandatangani dan menerbitkan akta kelahiran secara elektronik.
“Pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui surat elektronik (email) yang telah didaftarkan sebelumnya dan bisa langsung mencetak akta kelahirannya dari manapun, termasuk di rumah,” ujarnya. (afr)