AIAPACAH, METRO – Normalisasi proyek pengendalian banjir Banda Luruih dan Batang Maransi masih berlangsung. Proyek ini digadanggadangkan bakal menuntaskan semua persoalan banjir yang selama ini menghantui kawasan Aia Pacah dan sekitarnya.
Pantauan POSMETRO Rabu (31/7), deretan truk pengangkut timbunan terlihat antre di Bypass menuju lokasi proyek normalisasi sungai Banda Luruih dan Batang Maransi di kawasan Bypass itu. Di lokasi depan gedung Baiturrahmah itu, sedang berlangsung proyek normalisasi yang sempat terkendala pembebasan lahan.
Di sana juga tergeletak sejumlah material proyek. Namun, tidak terlihat pekerja yang sedang bekerja. Di ujung bagian dalam terlihat sejumlah alat berat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang, Yenni Yuliza menyebutkan, pembangunan Banda Luruih dan Batang Maransi dilalukan oleh Dinas PUPR Sumbar. Pemko Padang hanya memfasilitasi pembebasan lahan saja. Masih ada sekitar 20 persil lagi yang masih dalam proses penyelesaian lahan.
Para pihak yang mengaku sebagai pemilik 20 persil tersebut sudah sidang di pengadilan negeri Padang. Dari hasil sidang, sebanyak sebanyak 8 persil sudah setuju dan sekarang sedang mengurus pelepasan tanah di BPN yang dilanjutkan dengan pencairan di Pengadilan Negeri Padang.
Sementara 8 persil lagi, pemiliknya belum setuju. Namun Pemko telah menitipkan uang (konsinyasi) ganti rugi kepada pengadilan. Sementara 4 persil lagi masih dalam masalah karena pemilihnya tidak jelas. Tapi uangnya juga telah dititipkan dengan total Rp6,5 miliar untuk 20 persil tersebut.
“Bagi masyarakat menerima ganti rugi, silahkan ke BPN dan Pengadilan. BPN adalah ketua pembebasnya. Kita hanya penyediaan anggaran,” sebut Yenni lagi, beberapa waktu lalu.
Ia memastikan, masyarakat mendapatkan haknya terhadap dana ganti rugi dengan sistemnya konsinyasi (penitipan).
“Semuanya tergantung masyarakat. Pemerintah telah menjalankan haknya,” sebutnya lagi.
Dengan telah dititipkannya sejumlah uang tersebut, maka hak masyarakat terhadap tanah sudah hilang. Sehingga pekerjaan fisik bisa dilanjutkan oleh provinsi. (tin)