PADANG, METRO – Pelaku pembegalan terhadap Novendri (25), warga Padang Timur pada 21 Juni 2019 lalu akhirnya terungkap. Salah satu pelaku akhirnya terciduk setelah dua minggu bersembunyi di atas bukit Tanah Runtuh di daerah Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung.
Pelakunya yang tertangkap itu diketahui bernama Adek Suares alias Adek alias Ucok (20). Dia ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Padang Selasa (30/7) sekitar pukul 17.00 WIB
Kepada polisi, Ucok (20) yang juga merupakan warga Jalan Pampangan RT05, RW07 , Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung ini mengakui perbuatannya bahwa dialah yang telah melakukan pembegalan terhadap Novendri.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampingi Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan pelaku begal ini berawal dari adanya laporan korban dengan nomor laporan LP/ 428/ K / VI/ 2019 / SPKT UNIT II ,Tanggal 21 juni 2019 atas nama korban Novendri (25), warga Padang Timur.
“Setelah meminta keterangan saksi-saksi, kita mendapatkan identias pelaku. Ucok juga dikenal sebagai salah satu pimpinan geng tawuran di Kota Padang,” ungkap Edriyan Wiguna.
Dia juga menyebutkan bahwa pelaku sudah menjadi buruan selama lebih kurang dua minggu. Bahkan sudah beberapa kali mengintai rumah orang tua pelaku dan beberapa lokasi tempat nongkrongnya tapi tak ketemu.
“Kita akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah bukit yang berada di Pampangan,” jelasnya.
Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Memang betul, ternyata pelaku berada di atas bukit.
“Penangkapan langsung kita lakukan dan membawanya ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku mengaku peristiwa pembegalan itu juga melibatkan beberapa rekan-rekannya yang lain,” ungkapnya.
Kejadian pembegalan tersebut terjadi 20 Juni 2019 sekira 03.00 WIB, di samping PT Pos Indonesia, Jalan Bagindo Aziz Chan. Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat. Saat itu korban mengendarai motornya hendak mau pulang.
Tiba-tiba pelaku bersama teman-temanya memberhentikan motor korban. Dengan mengancungkan senjata tajam korban disuruh menyerahkan motor. Korban sempat melawan dan akhirnya mendapat luka sebetan senjata tajam di bagian lengan. Tidak hanya itu, korban juga dianiaya secara bersama sama.
“Pelaku sudah kita tangkap beserta barang bukti motor korban. Sekarang pelaku sudah kita selkan di sel tahanan Polresta Padang. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, “ujar Edriyan. (r)