PADANG, METRO – Hendrika Saputra (27), seorang perantara (kurir) sabu tak berdaya saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (31/7). Terdakwa yang berprofesi sebagai karyawan swasta warga Ampalu, Kelurahan Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang itu, hanya pasrah saat menjalani sidang perdananya.
Dalam persidangan, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melawan hukum dengan tanpa hak menjual membeli, menawarkan, menjadi perantara, menyerahkan narkotika golongan I sebanyak tiga paket dengan beratnya 6,23 gram.
JPU Marnita Asnida menambahkan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Adek Putra cs, tidak keberatan atas dakwaan JPU.
“ Langsung saja kepada pembuktian majelis,” ujarnya.
Namun saat itu JPU belum dapat menghadirkan saksi, sehingga meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim.
Sidang yang diketuai Yose Ana Rosalinda, mengabulkan permintaan JPU. “Baiklah kita berika berikan waktu satu minggu, untuk itu sidang ini ditutup,” tegas hakim ketua sidang.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini berawal pada tanggal 11 Februari 2019, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu teman terdakwa bernama Zulfahmi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, yang berada di kawasan Anak Aia, Kecamatan Koto Tangah. Barang haram itu diletakkan di ban bekas truk, pinggir jalan.
Selanjutnya, terdakwa menuju lokasi tersebut, setelah sampai tujuan Zulfahmi menelpon terdakwa untuk mengambil sabu-sabu tersebut, yang sudah dibungkus. Kemudian, sabu-sabu tersebut dibawa ketempat kerjanya dan juga dibawa pulang kerumahnya.
Sesampai di rumah terdakwa, Zulfahmi kembali menghubungi terdakwa dan sabu-sabu tersebut dibagi menjadi empat paket sedang.
Pada 12 Febuari 2019, terdakwa mengantarkan satu paket sedang sabu-sabu, kepada Aldo DPO. Di kawasan Gates Nan XX, Kelurahan Lubuk Begalung, dengan harga Rp 5 juta.
Terdakwa pun bertemu dengan Aldo, dan menyerahkan sabu-sabu tersebut. Pada 15 Febuari 2019, sekitar pukul 01.00 WIB, Hengki DPO, selaku kakak terdakwa datang kerumah. Namun pada pukul 01.30 WIB, polisi dari Satnarkoba berpakaian preman datang kerumah, dan menggelah rumah terdakwa.
Saat itu polisi, menemukan barang bukti berupa hand phone, timbangan, dan tiga paket sedang sabu-sabu, seberat 6,32 gram. Sementara jaringan terdakwa Hengki DPO berhasil kabur, saat polisi datang kerumah terdakwa. Kini Hendrika Saputra harus meringkuk di balik jeruji besi mempertanggung jawabkan perbuatannya. (cr1)





