PADANG, METRO – Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Sumbar telah ada. Dengan hadirnya perda ini, maka diminta pengusaha yang memanfaatkan bibir pantai dan pulau yang ada, dalam melaksanakan aktivitasnya agar mengacu kepada perda tersebut.
“Hari ini kami kumpulkan mereka para pengusaha dan pihak yang berkepentingan, untuk menyosialisasikan perda ini. Sehingga, bagi yang tidak memiliki izin agar mengurus perizinannya,” ujar Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, usai sosialisasi perda tersebut, di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar, Rabu (31/7).
Nasrul Abit menambahkan, pihaknya akan membentuk tim terpadu dengan instansi terkait. Tim ini nantinya, akan turun dengan menyisir berapa pulau yang ada di Sumbar nantinya, salah satunya, di daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Saat ini ada sekitar lebih kurang 58 resort yang di sana, jika memiliki syarat untuk itu dan masuk dalam kawasan bisa dilakukan pinjam pakai dan sebagainya sehingga diurus izinnya, namun jika terlarang agar diberitahukan sehingga jangan sampai terlanjur berinvestasi,” tegasnya.
Nasrul Abit mengungkapkan, dari 23 pengusaha resort yang datang sudah ada komitmen untuk melakukan pengurusan izinnya. Menurutnya, Pemprov akan duduk bersama dalam hal pengurusan ini dengan memberitahukan undang-undang-nya agar tidak ada permasalahan di masa mendatang.”Jadi kami ingin komitmen pengusaha resort untuk perizinan ini,” ulasnya.
Kemudian selain perizinan, meminta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di laut dan pulau-pulau agar barang terlarang seperti narkoba tidak masuk melalui jalur itu.
“Kita akan terus melakukan pengawasan bersama pihak terkait, jika ada laporan masuk barang terlarang itu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara, Kepala DKP Provinsi Sumbar, Yosmeri mengungkapkan tujuan adanya perda ini untuk mengatur tata ruang laut agar sesuai dengan fungsi penggunannya, baik itu yang sudah ada maupun rencana kedepan. ”Contohnya, daerah paruwisata, budidaya ataupun lainnya, maka ini akan diatur sesuai dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya. (fan)