BERITA UTAMA

Imigrasi Padang Kejar TKA Amerika Latin

0
×

Imigrasi Padang Kejar TKA Amerika Latin

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Terungkapnya ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal Amerika Latin yang diduga ilegal bekerja di kapal-kapal pelayaran Padang-Mentawai membuat heboh negeri. Kantor Kelas I Imigrasi Padang langsung “turun” melakukan pendataan kapal-kapal dan TKA asing yang bekerja di Sumbar.
Kasi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Padang Indra Sakti, Selasa (30/7) menyebutkan, dari data 44 kapal yang diduga menggunakan TKA ilegal asal Amerika Latin itu mereka telah mendapatkan sejumlah fakta. Ada yang memiliki KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dan ada yang tidak. Imigrasi Padang akan menindak TKA ilegal yang ditemukan.
“Kami menduga, ada dugaan pemalsuan dilakukan oleh pemilik atau pengusaha kapal untuk menerbitkan KITAS ini. Saat ini kasus yang sama juga tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Kemungkinan ratusan TKA ini juga bekerja dengan KITAS yang dipalsukan. Atau ada juga yang tidak memiliki sama sekali,” kata Indra Sakti kepada koran ini, kemarin.
Menurut Indra, selain TKA, para warga negara Indonesia (WNI) juga memiliki andil kesalahan. Karena merekalah yang memberikan data-data palsu sehingga dikeluarkannya KITAS oleh Imigrasi.
“Untuk hal ini, Imigrasi tidak memiliki andil menindaknya. Karena berupa pidana umum. Kami biasanya dipanggil oleh Pengadilan Negeri sebagai saksi ahli saja,” katanya.
Beberapa hal yang diperkukan untuk mengurus KITAS bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia adalah permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, surat penjaminan dari Penjamin, Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku, surat keterangan domisili dan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait. “Inilah yang bisa saja dipalsukan oleh WNI,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi menyebutkan, kehebohan ramainya TKA asal Amerika Latin ini membuat pihaknya juga waspada. Menurutnya, pihak perusahaan juga harus lebih mementingkan tenaga kerja lokal, bukan asing.
“Kapal asing saja kalau melaut di perairan kita, harus pakai tenaga kerja lokal. Apalagi saya dapat info kapal-kapal itu milik lokal,” katanya.
Sebelumnya diberitakan serbuan pekerja asing ilegal ke Sumbar sepertinya bukan isapan jempol belaka. Tidak hanya di sektor pertambangan, pekerja di kapal pesiar di lautan Padang dan Mentawai juga didominasi asing. Jika tambang pekerja dari Tiongkok, anak buah kapal (ABK) mayoritas dari Amerika Latin.
Sebuah sumber tepercaya menyebutkan, setidaknya ada 44 kapal pesiar lokal yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga ilegal di perairan Sumbar ini. Total pekerja mencapai 200-an yang berasal dari Brasil, Kolombia, Peru, Chile dan Uruguay. Diduga mereka bekerja tanpa dokumen resmi, dan masuk dari jalur antarkapal, bahkan ada yang melalui bandara, darat dan laut.
“Pekan lalu kami juga melihat mereka ditangkap aparat. Apakah Imigrasi atau tidak kami tidak tahu. Tapi tiba-tiba dilepaskan saja. Kami pastikan mereka yang ditangkap karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan resmi di Indonesia dan Sumbar. Harusnya ini jadi perhatian Negara,” katanya saat melaporkan masalah ini kepada Anggota DPR RI Dapil Sumbar terpilih, Andre Rosiade, Minggu (28/7) di Padang.
Sumber yang “mambana” namanya tidak ditulis itu juga menyerahkan daftar nama-nama kapal pesiar yang menggunakan tenaga kerja Amerika Latin itu. Rata-rata, satu kapal menggunakan 5 orang pekerja asing. “Kami heran, kenapa harus pakai tenaga asing. Kami kan masih bisa bekerja dengan skill yang sama. Bahkan lebih tahu kondisi lapangan,” katanya.
KSOP Pastikan Tak Ada TKA Ilegal jadi ABK
Menanggapi informasi yang beredar terkait pengerjaan awak kapal asing di kapal pesiar Sumatera Barat, Kepala Sesi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan KSOP Kelas II Teluk Bayur, Sumarnun saat ditemui Posmetro Padang, mengatakan bahwa informasi itu tidak benar terjadi dikawasan kerjanya.
“Jika hal itu terjadi dilingkungan kerjanya adalah suatu masalah yang besar, sebab pengerjaan awak kapal berketurunan asing tersebut melanggar UUD. Untuk wilayah kita tidak ada yang seperti itu, jika memang benar, harus disertakan dengan data dan fakta yang jelas, jangan hanya sekedar isu saja, sebab menyebarkan isu itu bahaya,” katanya, Selasa (30/7)
Sumarnun menegaskan setiap kapal di Sumbar atau pun kapal pesiar itu di awaki oleh orang Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Semua kapal yang berbendera Indonesia itu wajib di awaki oleh orang Indonesia, karena sebelum pengawakan harus dibuktikan dulu dengan persyaratan KTP Indonesia dan dokumen-dokumen lainnya.
“Jika benar itu terjadi, harus bisa disertai dengan bukti sebab selama ia bekerja katanya hal seperti itu belum pernah terjadi. Saya jamin tidak ada TKA ilegal. Kalau bermodal isu itu tidak boleh, karena selama ini kami tidak pernah dan berharap tidak akan menjadikan orang asing sebagai awak di kapal Indonesia, sebab itu hukumannya sangat berat,” katanya.
Sumarnun menjelaskan banyak persyaratan yang mesti dilalui menjadi ABK Kapal itu, harus ada perjanjuan kerja, KTP, buku pelaut, serta banyak lagi lainnya. Namun berbeda dengan penumpang karena itu sifatnya turi. Saat ditanyai terkait beredarnya daftar ABK yang bekerja di Kapal Pesiar di Sumbar, Sumarnun mengatakan bahwa itu hanya daftar penumpang, bukan daftar dari ABK Kapal yang ada di Sumbar.
“Kalau daftar penumpang tentu dari berbagai negara, ada yang dari Portugis, Australia dan negara-negara lainnya. Setiap kapal yang akan beroperasi di lautan selalu di periksa. Setiap pengoperasian selalu kita lakukan pengawasan, kita memeriksanya secara detail, karena itu jika benar adanya bisa di penjara, dan kalau pun ada yang menipu resikonya sangat besar karena kita dari dulu sudah melarang keras hal yang seperti itu,” pungkasnya. (r/heu)

Baca Juga  DPRD Sumbar Terima Kunjungan Edukasi MAS Al-Ihsan Boarding School Riau