PASAMAN, METRO–Terbakarnya satu unit truk fuso BK 8237 EC, setelah jatuh ke dasar sungai di jalan nasional Padanglaweh, Kecamatan Bonjol, membuat dua kurir ganja terjebak dalam kemacetan panjang. Meski berusaha kabur dari kepungan aparat kepolisian, kedua tersangka akhirnya menyerah setelah massa ikut membekuk.
Penangkapan terjadi, Jumat (18/12) pukul 02.45 WIB, di saat terjadi kemacetan akibat kecelakaan truk fuso. Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Johannes Lubis mengatakan, kedua tersangka merupakan sindikat pengedar ganja yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Agam.
”Dari keterangan pelaku, mereka diperintahkan untuk membawa daun ganja kering. Mereka, digerakkan oleh salah seorang narapidana dari dalam Lapas kelas II B Lubuk Basung, Agam, berinisial R,” kata Johannes.
Dua kurir ganja itu, yakni Ilham (35), warga Talang, Kota Payahkumbuh, dan Bayu (22), warga Kota Solok. Mereka, terbukti membawa ganja kering sebanyak 19 paket besar atau 19 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil Avanza BM 1148 QP, milik pelaku.
Penangkapan para pelaku ini cukup unik. Berawal dari terbakarnya satu unit truk BK 8237 EC, yang bermuatan ban. Disaat kemacetan terjadi, mobil pelaku melintas dengan kecepatan tinggi. Wakapolres Pasaman Kompol Sihana, yang berada di lokasi kejadian, memberhentikan kendaraan tersangka, namun tersangka mencoba kabur, dengan memundurkan kendaraan.
Nahas, Avanza yang dikemudikan pelaku Ilham tersebut, menabrak kendaraan roda dua, milik anggota kepolisian yang terparkir di pinggir jalan. “Tersangka kemudian mencoba kabur, namun berhasil diamankan massa. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan yang dibawa pelaku, ditemukan ada 19 paket besar ganja kering,” jelas AKP Johannes.
Setalah pelaku ditangkap dan dilakukan interogsi, diketahui bahwa Ilham merupakan adik dari R—, diduga otak penyelundupan narkotika jenis ganja kering dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, Bayu—teman Ilham, yang diminta menemaninya untuk mengambil barang haram tersebut ke provinsi tetangga itu.
Dari Ilham, ia dihubungi dari dalam Lapas oleh R, dan diberi uang Rp600 ribu untuk rental mobil. Selanjutnya, R juga menghubungi Bayu, untuk menemani Ilham mengambil paket tersebut ke Panyabungan.
”Setelah itu, R kembali menghubungi Ilham lalu disambungkan pada penjual ganja, mereka bertiga berbicara melalui telepon selular, untuk mengetahui dimana barang tersebut akan diambil,” kata Johannes Lubis.
Johannes menambahkan, R juga mentransfer uang ke Ilham sebanyak Rp3 juta. Uang itu dijadikan untuk membeli ganja. Jika dijual, para tersangka ini akan meraup keuntungan hingga mencapai Rp25 juta sampai Rp30 jutaan.
Ganja kering rencananya akan dijual terlebih dahulu di Kota Bukittinggi. Namun, siapa pembelinya, belum diketahui identitasnya. Kedua tersangka akan dijerat sesuai pasal 111 ayat (1) Subs pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Telusuri Sindikat Narkoba Lapas
Terpisah, Kapolres Pasaman AKBP Agoeng S Widayat menegaskan, aparat tengah mendalami dugaan keterlibatan narapidana dari balik Lapas Klas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam.
Penyedilikan untuk memastikan apakah betul keterangan dari tersangka Ilham. Dimana disebutkan adanya keterlibatan inisial R (penghuni Lapas). “Dari keterangan pelaku, pengedaran ganja kering tersebut digerakan dari dalam Lapas Klas II B Lubukbasung, oleh salah seorang narapidana terkait kasus narkotika, dengan inisial R,” kata Agoeng.
Agoeng menjelaskan, saat ini apa hubungan R dan I sebenarnya masih ditelusuri. Demikian juga cara R menghubungi Ilham, apakah dari teleplon selular, atau saat jam besuk narapidana di Lapas tersebut.
Selain itu, aparat Polres Pasaman juga mendalami bagaimana R menuju mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk mengambil uang pembayaran. “Jika ada keterlibatan pihak Lapas dalam hal pidana baru kami akan menindaklanjuti, terkait peredaran narkoba ini,” katanya. (y)