BALAI BARU, METRO – Sebanyak 3.707 makam di tiga taman pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemko Padang, tidak diperpanjang atau tidak dibayar retribusinya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan menyurati ahli waris untuk bisa mengurus izin makam tersebut.
Kepala DLH Kota Padang, Mairizon mengatakan, tiga TPU yang dikelola Pemko Padang yaitu TPU Tunggul Hitam seluas 2,37 Ham TPU Bungus 46,90 Ha dan TPU Aiadingin dengan luas 4,46 Ha. Di TPU Tunggul Hitam terangnya, sejak 2010 hingga 2017, ada 2.130 makam yang tidak diperpanjang.
“Kemudian, di TPU Bungus ada 1.107 makam yang tidak diperpanjang dan TPU Aiadingin ada 470 makam yang tidak diperpanjang,” ujar Mairizon, Senin (29/7).
Mairizon menambahkan, adanya ahli waris yang tidak mengurus perpanjangan makam tersebut hanya persoalan komunikasi saja. Untuk itulah, bagi makam yang tidak diperpanjang tersebut, maka DLH Kota Padang akan menyurati ahli warisnya dan memberi tenggat waktu untuk mengurus izin selama enam bulan, dimulai Agustus nanti.
“Apabila dalam waktu enam bulan tidak diurus perpanjangannya, maka makam tersebut akan diputihkan atau dianggap tidak ada. Sehingga nanti bisa dimanfaatkan warga lainnya yang ingin berkubur di TPU yang dikelola pemko,” tukas Mairizon.
Mairizon mengungkapkan, saat ini banyak masyarakat yang ingin keluarganya dikubur di TPU Tunggul Hitam. Namun, kondisi TPU Tunggul Hitam sekarang bisa dibilang tidak memungkinkan lagi karena mulai penuh.
Solusinya, terang Mairizon yaitu dengan melakukan tumpang sari jika ini dikubur di TPU Tunggul Hitam. Sedangkan, yang dikenakan retribusi yaitu yang dikubur terakhir dengan biaya Rp150 ribu per dua tahun. (uki)





