SUKARNOHATTA, METRO – BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh bersama Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan mediasi kepatuhan pendaftaran Badan Usaha agar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program JKN-KIS. Ini dilakukan akibat beberapa BU dinilai tidak patuh dengan aturan perundang-undangan terkait kepesertaan program JKN-KIS.
Mediasi yang berlangsung sekitar dua jam di Kantor Kejari Payakumbuh Jalan Sukarno Hatta, dihadiri beberapa BU yang sudah disurati pihak BPJS Kesehatan. Dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh tampak hadir Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Nining Indira Khurokina, Petugas Pemeriksa Kepatuhan, Indah Suryani Afuar.
Sementara itu dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh mewakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Payakumbuh, hadir Rezkinil Jusra, SH, Nelli Sastrawani, SH.MH dan Erviyanti Rosmaida, SH.
Rezkinil Jusra, menyampaikan berbagai aturan yang menyatakan kewajiban Badan Usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program JKN-KIS. Bahkan disampaikan pria ramah dan murah senyum ini, dimana setiap Badan Usaha wajib secara aturan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS.
Bila tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program JKN-KIS, maka BU terancam dicabut izinnya secara administrasi. Bahkan bisa dikenakan hukuman pidana penjara karena melawan Undang-undang. Namun, hal ini setelah dilakukan berbagai tahapan proses seperti sosialisasi, peringatan dan menyurati.
“Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dimana setiap badan usaha wajib wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS kesehatan. Kalau kita bawakan ke agama BPJS Kesehatan hukumnya Sunnah tapi diwajibkan Undang-Undang. Sunah karena berpahala berpartisipasi membantu sesama, wajib ya karena itu tadi, negara mewajibkan kita sebagai warga negara yang baik untuk berpartisipasi dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera,” sebut Reskinil Jusra.
Dia juga meminta kepada BPJS Kesehatan untuk semakin meningkatkan sosialisasi hingga kepada masyarakat bawah. Sehingga pemahaman masyarakat tentang pesan dan mamfaat BPJS Kesehatan dapat ditingkatkan.
Beberapa peserta mediasi dari Badan Usaha mengaku senang jika BPJS Kesehatannya bisa ditanggung oleh perusahaan. Namun kendalanya, untuk memutuskan Badan Usaha ikut program JKN-KIS kebijakan ada dipimpinan pengelola Yayasan atau Pemilik Usaha. Bahkan ada juga menyebut, untuk bisa menjadi karyawan tetap saja di perusahaannya harus sudah bekerja selama 3-4 tahun.
“Kalau kami Dari pihak sekolah sebenarnya sangat mengharapkan, namun kami pihak Kepala sekolah tidak bisa mengambil keputusan untuk mendaftarkan. Karena ini menjadi kewenangan dari pihak pemilik yayasan,” sebut salah seorang peserta mediasi kepada pihak BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Nining Indira Khurokina, mengakui Badan Usaha yang dilakukan mediasi dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah pernah disurati.
“awalnya Kita surati Badan Usaha yang sampai saat ini belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program JKN-KIS. Setelah itu kita datangi, jika tidak ada tanggapan akan turun Petugas Pemeriksa, jika masih juga tidak ada inisiatif untuk mendaftar maka kita keluarkan surat teguran yang akan di tembuskan juga ke Kejaksaan Negeri, jika masih juga tidak maka kita surati dan kita lakukan mediasi disini. Ya, sesuai aturan Badan Usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program JKN-KIS bisa diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Untuk saat ini di Kota Payakumbuh dan Lima Puluh Kota, dari ratusan Badan Usaha, masih ada beberapa BU yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program JKN-KIS. “Ini yang terus kita dorong. Sehingga nanti seluruhnya bisa ikut program JKN-KIS. Dan seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan,” harapnya disela-sela kegiatan mediasi. (us)





