BERITA UTAMA

Ganja Dijual ke Driver Ojek Online, Tiga Pengedar Dibekuk

0
×

Ganja Dijual ke Driver Ojek Online, Tiga Pengedar Dibekuk

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, METRO – Tiga pengedar narkoba jenis ganja kering digerebek di rumah kos di Jalan Merapi, Kompleks PU RT01/RW 04, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Bukittinggi, Kamis (25/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Diamankan barang bukti (BB) seberat 1,5 Kg. Pengedar ini membidik “konsumen” driver ojek online dan pelajar.
Ketiga pelaku adalah AF (23), AS (25) dan KI (22). Mereka diduga pengedar ganja yang sering maresahkan masyarakat setempat. Karena banyaknya tamu tak dikenal masuk ke dalam kos tersebut. Laporan itu bermula dari media sosial kepada Satnarkoba Polres Bukittinggi. Mereka mencurigai gerak gerik orang yang beraktivitas di rumah itu.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyidikan terhadap kos ketiga tersangka tersebut. Caranya dengan berpura-pura mengantarkan makanan ke dalam rumah kos.
Di dalam rumah itu, polisi mencium bau daun ganja dibakar di salah satu kamar kos. Tidak selang berapa menit Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba di lapangan langsung melakukan pengerebekan. Ditemukan AS dan KI yang sedang mengisap ganja dan memaket ganja kering untuk dijual ke anak sekolah dan tukang ojek online di sekitar Bukittinggi.
Setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap kos tersebut dan mengumpulkan penghuni kos sebanyak 8 orang. Dalam kamar AS ditemukan setengah Kg ganja kering siap edar yang disaksikan RT dan RW setempat.
Dari pengakuan tersangka AS, barang haram tersebut berjumlah 1,5 Kg. Dimana 1 Kg dibawa oleh AF dan hendak dijual ke temannya. Beruntung AF bisa dihentikan dalam perjalanan oleh tim. AF sempat mencoba kabur dan menimbulkan keramaian di sekitar lokasi penyergapannya. Dari penggeledahan AF ditemukan barang bukti 1 Kg ganja kering yang sempat dibuang ke dalam parit. Disaksikan langsung oleh RT dan RW setempat.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, dari laporan masyarakatlah mereka bisa meringkus tiga pengedar. “Barang haram didatangkan dari Pasaman oleh AF yang dipesan AS untuk diedarkan di Bukittinggi. Dengan paket murah, sasarannya anak sekolah dan driver ojek online. Ini dari pengakuan tersangka,” kata Pradipta.
Saat ini, katanya, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyidik lebih lanjut. “Bersama saksi kami temukan barang bukti 1,5 Kg ganja kering dari ketiga tersangka. Adapun dari ketiga tersangka bisa dikenakan Pasal 114 dan ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU Narkotika,” katanya. (u)