PADANG, METRO – Keterbukan informasi adalah keniscayaan, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tekankan, apa pun kerja badan publik perencanaan program sampai surat keputusan kerja dan anggaran buka saja ke publik.
“Meski UU 24 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Piblik mengatur informasi dikecualikan, tapi sifatnya spesifik, terbatas dan ketat sekali,”ujar Irwan Prayitno saat memberi arahan saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Publik (BP) dilaksanakan Komisi Informasi Sumbar, Jumat 26/7 di Aula Kantor Gubernur Sumbar.
Keniscayaan keterbukaan informasi, kata Irwan Prayitno, berlaku universal seluruh dunia. “Saya makan minum dan digaji Rp 8 juta, kerja tujuh hari sampai malam, saya gunakan uang rakyat dan apa yang saya kerjakan tentu harus saya sampaikan ke publik sebagai pertanggungjawaban menggunakan uang rakyat,” ujar Irwan
Irwan juga menyampaikan, buat apa ditutup tutupi lagi, menolak memberi informasi pasti ada konsekuensinya dan pasti ada apa apanya. Kalau kerja jujur, benar, ikut aturan, tidak korupsi dan tidak kongkalingkong, ngapain lagi ditutupi.
SumbQar ditingkat nasional baru prediket menuju informatif, penilaian Komisi Informasi Pusat 2018. Tahun ini target Sumbar menjadi provinsi informatif.
Bimtek KI Sumbar dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi publik di badan publik, sejak pukul 08.00 Wib, peserta sudah antusias. Empat kategori badan publik yang hadir, yakni KPU dan Bawaslu kota/kabupaten, PTN/PTS se Sumbar serta Pemerintahan Nagari yang terpilih dikirim oleh PPID Kota dan Kabupaten di Sumbar.
Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian bersama pemateri lain Tanti Endang Lestari, Nofal Wiska dan Kadiskominfo Sumbar Yeflin dimoderatori oleh Komisioner Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi. Adrian menegaskan kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi adalah program.monitoring evaluasi Komisi Informasi Sumbar tahun anggaran 2029.
“Monev sebagai tugas dan fungsi Komisi Informasi memastikan badan publik kaffah menerapkan keterbukaan informasi publik di instansi yang mendapatkan dana APBD/APBN bantuan asing maupun sumbangan masyarakat,”ujar Adrian.
Sementara Kadiskominfo Sumbar Yeflin Luandri menegaskan lalulintas informasi publik kekinian sangat mudah diakses masyarakat. “Hari ini berbicara di sebuah forum, sesaat setelah itu bisa diketahui masyarakat di luar forum ini,”ujar Yeflin.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska menekankan kepada tugas penting badan publik dalam keterbukaan informasi publik. “Ada empat tugas badan publik melalui PPID-nya, yakni Mengumumkan, Melayani, Mengelola dan Mendokumentasikan informasi publik yang dikuasai dan diproduksi oleh semua badan publik, untuk mengumumkan ini, kita stresing kepada pengelolaan website badan publik dan keterbukaan anggaran di badan publik masing-masing,”ujar Nofal.(rel)