SOLSEL, METRO – Santernya pemberitaan di media, terkait drg Romi Syofpa Ismael batal menjadi CPNS, terus bergulir bagaikan bola salju. Bahkan, membuat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) angkat bicara, di mana pembatalan kelulusannya sudah melalui mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Proses pembatalan kelulusan drg Romi yang ikut pada seleksi CPNS tahun 2018, kami memastikan sudah melalui tahapan dan mekanisme. Ini juga sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, serta melakukan konsultasi dengan pihak terkait seperti Kemenkes, MenPAN RB dan BKN,” ujar Ketua Panselda CPNS 2018 yang juga Sekretaris Daerah Solsel H Yulian Efi melalui press rilisnya, Kamis (25/7).
Dijelaskan, dengan telah melakukan konsultasi itu, maka drg Romi diputuskan pembatalan kelulusannya. Hal ini karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS pada 2018 yaitu sehat Jasmani dan Rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar sesuai dengan Surat Kepala Badan PPSDM Kementrian Kesehatan Nomor : KP-01-02/I/0658/2019 Tanggal 25 Februari 2019.
“Secara jelas dikatakan, sesuai dalam persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS, disebutkan memiliki sehat jasmani dan rohani,” ungkapnya.
Dalam keterangan pers Pemkab Solsel ini, sekaligus secara tegas membantah siaran Pers LBH Padang yang mengatakan, pembatalan kelulusan Drg Romi dikarenakan kekeliruan Pemkab Solsel dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus. Siapa saja bisa untuk mengikuti tes CPNS melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dikatakan, pembatalan kelulusan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku yang dibuktikan dengan keluarnya persetujuan CPNS cadangan sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor : K.06-30/B5410/I/19.03 Tanggal 1 April tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Solsel tahun 2018.
Pemkab Solsel sangat mendukung keberadaan Disabilitas, sekaligus membantah pemberitaan yang menyebutkan, Pemkab Solsel anti terhadap Disabilitas. Bahkan untuk formasi CPNS 2018 tersebut, Pemkab Solsel membuka 3 formasi untuk penyandang disabilitas, melebihi batas minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku yaitu satu persen dari jumlah formasi.
“Malahan pada formasi untuk disabilitas kami memberikan lebih dari dari batas minimal,” jelasnya.
Dikatakan, Pemkab Solsel sangat menghargai keputusan drg Romi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang akan menggunakan haknya sebagai warga Negara untuk menggugat keputusan yang telah dikeluarkan melalui jalan pengadilan, dan bukan berusaha menggiring opini publik kepada isu-isu lain, sehingga persoalannya menjadi bias, seolah-olah Pemkab Solsel tertuduh sebagai anti disabilitas dan anti kemanusiaan.
“Kami meyakini, bahwa Pihak LBH Padang sangat memahami, bahwa di dalam Negara yang menjunjung tinggi aspek hukum, jika terjadi permasalahan seperti ini, tentu semuanya harus kita pulangkan kepada putusan hukum pengadilan untuk menguji kebenaran dari permasalahan yang ada,” katanya.
Namun demikian, Pemkab Solsel juga masih membuka peluang alternatif-alternatif lain dalam penyelesaian permasalahan ini.
“Namun jika drg Romi dan kuasa hukumnya tetap melanjutkan gugatannya ke pengadilan, maka pihak Pemkab Solsel siap untuk menghadapinya dan akan mematuhi apapun keputusan pengadilan yang dihasilkan nantinya,” ujarnya. (rel/afr)