SOLOK, METRO – Diduga melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan nagari (dana desa) tahun anggaran 2018, Wali Nagari Talang Babungo, Zulfatriadi yang masih aktif menjabat, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Solok, Rabu malam (24/7). Sebelum ditahan, Zulfatriadi sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Solok.
Zulfatriadi terlihat datang di kantor Kejari Solok sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan sepada motor. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam sebagai saksi, Zulfatriadi malamnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Untuk sementara, tersangka dititipkan di lapas kelas II B Solok. Awalnya tersangka kita periksa statusnya sebagai saksi, dari hasil pemeriksaan kita kemudian menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka sesuai dengan bukti-bukti. Makanya, tersangka kita lakukan penahanan,” kata Plh. Kajari Solok, M. Anshar Wahyudin.
Terkait kasus yang menjerat Wali Nagari Talang Babungo itu, Kasi Pidsus Kejari Solok, Wahyudi Kuoso menjelaskan, Wali Nagari Talang Babungo diduga melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan nagari (dana desa) tahun anggaran 2018. Diduga sejumlah kegiatan yang dianggarkan melalui dana desa itu dikerjakan tidak sesuai dengan yang semestinya dan diduga diselewengkan.
“Dari sembilan item kegiatan yang dianggarkan, diduga 2 diantaranya tidak dikerjakan, satu lainnya hanya setengah jalan, sementara uangnya dana desa tetap ditarik sesuai dengan yang telah dianggarkan. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Dan dari data sementara, kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar 800 juta rupiah,” kata Wahyudi Kuoso.
Wahyudi Kuoso menegaskan tersangka yang dibawa dengan kendaraan tahanan Kejari Solok itu sementara dititipkan di lapas kelas II B Solok sampai kasus tersebut dilimpahan berkasnya untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Padang.
Selain melakukan penahanan terhadap Wali Nagari, dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini juga melibatkan bendahara di kantor Wali Nagari tersebut.
“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelewengan dana desa tersebut namun tidak dilakukan penahanan. Sejauh ini, bendahara nagari sangat kooperatif dalam pemeriksaan kejaksaan, jadi untuk sementara tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (vko)





