PARIAMAN, METRO – Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pariaman Nofrizal Nur menyatakan dinasnya secara rutin setiap tahunnya mengadakan pemantauan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang dipotong pada hari lebaran Idul Adha 1440 H yang jatuh pada 11 Agustus.
“Untuk tahun 2019 ini kami menurunkan empat tim untuk masing-masing kecamatan yang ada di Kota Pariaman ini yang terdiri dari tenaga medis, paramedis, dan administrasi yang bertugas untuk mencatat fisik hewan qurban yang sudah diperiksa kemudian akan dipasangi label pada tiap-tiap hewan yang sudah dinyatakan sehat untuk disembelih nanti, dan masing-masing tim yang turun kelapangan berjumlah sebanyak lima orang,” kata Nofrizal Nur, kemarin.
Katanya, untuk proses pemeriksaan ini masing-masing tim akan mendatangi para pengepul sapi untuk memeriksa kesehatan sapi dan memantau apakah sapi tersebut layak untuk dipotong atau tidak dengan mengikuti syariat Islam dan memenuhi standar tekhnis yang baik yang dapat menghasilkan daging kurban yang memenuhi kriteria ASUH ( Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Dikatakan, untuk mengetahui dimana saja ada pengepul sapi ini mereka selalu bertanya kepada setiap pengepul sebelumnya yang mengetahui dimana saja ada lokasi pengepul sapi kurban ini.
Pengawasan dan pemeriksaan ini difokuskan kepada kesehatan hewan kurban untuk menjamin hewan tersebut bebas dari penyakit, proses penyembelihan dan kesejahteraan hewan, dan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran penyakit hewan menjelang perayaan kurban datang.
“Untuk sapi yang kita periksa tidak membatasi dari mana sumbernya untuk wilayah Kota Pariaman , terkadang sapi itu bisa juga kita temui dari pengepul yang ada di wilayah Kabupaten Padangpariaman, seperti di Pasar ternak Sungai Sariak, Paguah, Sungai Sirah dan daerah lainny,a karena bisa saja sapi yang ada di Kota Pariaman ini di bawa ke Kabupaten atau sebaliknya sapi yang ada di Kabupaten dibawa ke Kota Pariaman untuk di potong pada saat hari raya kurban nanti. Yang jelas sapi tersebut sesuai dengan syariat islam dan sehat serta halal,” ujarnya
Dia berharap dan menghimbau kepada para penyedia hewan kurban berikanlah sapi yang memang sesuai dengan ketentuan dalam syarat yang telah ada kepada pembeli seperti tidak cacat dan sehat.
Sesuai dengan undang-undang yang ada dan tidak menjual serta memotong sapi betina yang produktif untuk dijadikan hewan kurban dan sapi yang layak potong itu adalah sapi yang sudah berumur dua tahun, atau bisa juga dilihat umurnya dari giginya apakah sudah ada yang lepas atau belum, seandainya sudah itu berarti sapi ini sudah berumur dua tahun.
“Karena sapi korban ini menyangkut masalah akidah dan ibadah. Namun pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban ini kita mulai dari tanggal 22 Juli sampai dengan 08 Agustus 2019, guna mencegah kemungkinan masuknya penyakit yang berbahaya,” tandasnya mengakhiri. (efa)