ilustrasi
AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukbasung, akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam Nurhayati Kham, yang diduga terlibat kasus tidak pidana korupsi pembangunan pendaratan ikan di Danau Maninjau tahun 2012.
Kajari Lubukbasung Setyo Pranoto didampingi Kasi Pidana Khusus Erwin Nur Iskandar, Jumat (11/12), mengatakan, penahanan terhadap Nurhayati Kham dilakukan pada 25 November lalu. Kejari sengaja baru mengumumkan karena menunggu hingga proses penuntutan.
”Kita sudah melakukan penahanan saat dia ditetapkan sebagai tersangka pada November lalu. Namun saat itu kita berusaha untuk menjaga informasi untuk mengantisipasi hal-hal yang merugikan. Saat ini kasusnya sudah masuk penuntutan,” ujarnya.
Setyo Pranoto menjelaskan, keterlibatan Nurhayati Kham berawal dari fakta persidangan dua orang terdakwa yang sudah divonis di persidangan. Mereka adalah mantan anak buah Nurhayati Kham yaitu, Muzakir (mantan Kabid Perlengkapan) dan Usman (mantan Kasi Pengendalian Mutu DKP).
Dikatakan, dari fakta persidangan terlihat keterlibatan Nurhayati Kham. Setelah dilakukan lidik dan dikumpulkan cukup bukti, Kejari menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. “Dalam waktu dekat perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang. Sekarang, tersangka ditahan di Rutan Maninjau sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ulas Setyo.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan dermaga di Danau Maninjau, dimana pagu proyeknya mencapai Rp1,3 miliar. BPKP menghitung terdapat selisih kerugian negara. Hitungan BPKP, mencapai Rp578.898.392 juta. Terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP. (i)