Posmetro Padang
Senin, 29 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME OLAHRAGA

Plt Ketum PSSI Joko Driyono Divonis 1, 5 Tahun, Perjalanan Pahit 15 Tahun di Dunia Sepak Bola

Redaksi
Kamis, 25 Juli 2019 | 19:30 WIB

JAKARTA, METRO – Mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono divonis bersalah melakukan tindak pidana merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepak bola. Jokdri divonis 1,5 tahun penjara. Hukuman ini jadi terasa menyesakkan bagi pria asal Ngawi, perjalananya di sepak bola Indonesia selama 15 tahun berujung pahit.
“Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan orang, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang, akta akta, surat surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk ke tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai kunci palsu,” tutur ketua majelis hakim Kartim Haeruddin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Demikian petikan keputusan pengadilan Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 dan Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap Joko Driyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Kartim.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan lain yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri dinilai hakim bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta dianggap ikut berjasa membangun sepakbola di PSSI.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah berjasa membangun sepakbola di PSSI,” kata Kartim.
Hakim menyatakan perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan kasus pertandingan sepak bola di Banjarnegara sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indaryani. Hakim mengungkapkan bahwa Joko terbukti menggerakkan atau menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi mengambil barang-barang di kantornya. Adapun barang yang diambil berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 berwarna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Padahal ruangan kantor PT Liga Indonesia di gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 sudah dipasangi garis polisi sejak Rabu, 30 Januari 2019. Namun sehari berselang, Jokdri memerintahkan sopirnya, Muhammad Mardani Morgot, masuk ke ruangannya lewat pintu khusus untuk mengambil dokumen dan barang-barang.
Mardani pun berhasil masuk ke ruangan Jokdri pada 31 Januari pukul 23.30 WIB. Dia mengambil notebook dan semua kertas yang ada di atas rak serta yang ada di dalam laci meja terdakwa. Tak hanya itu, Mardani Morgot bersama saksi Mus Mulyadi juga mengambil rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR (digital video recorder).
Kemudian Mardani mengganti DVR CCTV yang rusak dengan DVR CCTV yang masih bagus (terdapat rekamannya). Selanjutnya DVR CCTV tersebut beserta laptop dan dokumennya dibawa ke mobil terdakwa Jokdri. Setelah itu, Jokdri juga meminta agar barang-barang tersebut dipindahkan dari mobilnya. Menyikapi vonis hukum ke Joko Driyono, PSSI memastikan akan menghormati proses hukum dan putusan pengadilan
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Media dan Promosi Digital PSSI, Gatot Widakdo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menjatuhkan vonis kepada Joko Driyono pada hari ini.
“PSSI menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Terkait langkah hukum, kami serahkan kepada tim kuasa hukum Pak Joko,” kata Gatot Widakdo. Dia adalah salah tokoh populer yang malang melintang di dunia sepak bola Tanah Air sejak pertengahan era 2000.
Sebelum jadi pengurus PSSI, Joko mengawali karier sebagai pesepak bola amatir. Ia bahkan pernah tampil di kompetisi usia muda Piala Soeratin saat masih memperkuat klub amatir dari tanah kelahirannya, Ngawi.Joko juga pernah tercatat sebagai pemain Putra Gelora, klub internal Persebaya yang didirikan H.M. Mislan. Haji Mislan adalah ayah Vigit Waluyo, yang saat ini juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengaturan skor di Liga 2, antara PSS Sleman melawan Madura FC.
Bakat tersebut membawa Joko hampir menjadi pesepak bola profesional di klub Arseto Solo. Namun, saat itu karena kepentingan studi, ia lantas meninggalkan dunia si kulit bundar dan konsentrasi kuliah di Institut Teknologi Surabaya (ITS).
Kendati begitu, kecintaannya terhadap sepak bola tak hilang. Joko Driyono kemudian sempat menjalani profesi sebagai jurnalis olahraga. Bersinggungan dengan orang-orang sepak bola selama menjadi wartawan membuat Joko punya jaringan luas.
Saat bekerja di PT Krakatau Steel Joko kembali nyemplung dunia sepak bola. Ia diminta jadi perwakilan perusahaannya untuk mengelola klub Pelita Jaya KS pada 2004. Pelita Jaya merupakan klub milik pengusaha Nirwan Dermawan Bakrie, yang kerap berpindah-pindah markas. Mereka berkongsi dengan PT Krakatau Steel yang bermarkas di Cilegon. (*/boy)

BACA JUGA  Piala Dunia Antarklub 2025 Jadi Ujian Berikutnya, PSG Segrup dengan Atletico Madrid hingga Botafogo
ShareTweetShareSend

Baca Juga

ATLET TERBAIK— Lionel Messi raih gelar Atlet Terbaik Abad ke-21.

Messi Dinobatkan Atlet Terbaik Abad ke-21, Ungguli Ronaldo dan Brady!

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:57 WIB
Ketua Umum KOI Raja Sapta Oktohari.

Perdana Digelar 2028 di Filipina!, KOI Bocorkan Bakal Ada SEA Plus, Pesta Olahraga Bareng Negara Non ASEAN

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:56 WIB
BANTUAN KOSTUM DAN BOLA— DPP PKPS bersama HKB menunjukkan dukungan nyata terhadap pembinaan sepakbola usia muda dengan menyalurkan bantuan 15 bola kaki dan tiga set kostum di Lapangan Sepakbola Kampung Aur, Batangkapas, Kamis (25/12).

BBC Batangkapas dan Kobar FC Kambang Semakin Menyala, DPP PKPS dan HKB Serahkan Bantuan Kostum dan Bola

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:56 WIB
TURNAMEN BADMINTON— Pembukaan turnamen badminton PBSI Kota Solok Tahun 2025.

Ratusan Atlet Ramaikan Open Turnamen Badminton PBSI Kota Solok 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:55 WIB
BAKTI KESEHATAN— Tim kesehatan Polri saat memeriksa kesehatan warga secara gratis.

Polri Gelar Bakti Kesehatan di Sumbar, 222 Warga Terdampak Bencana Dapat Layanan Gratis

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:50 WIB
EDUKASI— Tim Safety Riding Honda Hayati  melalui instruktur Benarivo De Frize memberikan edukasi bertajuk “Kode Jalan: Bahasa yang Semua Pengendara Harus Pahami” untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya komunikasi nonverbal di jalan.

Hindari Salah Paham, Safety Riding Honda Hayati ajak Pengendara Pahami Bahasa Kode di Jalan

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:48 WIB

BERITA POPULER

  • ILUSTRASI— PT Tidar Kerinci Agung.

    Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025