AIAPACAH, METRO – Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kota Padang optimis target retribusi pengendalian menara atau tower yang ditargetkan sebesar Rp1,6 miliar tahun ini bisa terealisasi. Pemilik tower ditarget harus melakukan pembayaran paling lambat November ini.
“Kami optimis target RPTM 2019 sebesar Rp1,6 miliar dapat tercapai. Melihat dari ketidakberataan dan antusias pengelolaan menara telekomunikasi yang ada untuk membayar retribusi itu, saat dilakukan sosialisasi pada 8 Juli lalu,” ujar Kepala Dinas Kominfo melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Padang Swesti Fanloni di Media Center, Selasa (23/7).
Ia menjelaskan, saat ini jumlah tower mencapai 375 titik. Keberadaannya tersebar di 11 kecamatan. Nilai retribusi menara telekomunikasi jauh berkurang dibandingkan sebelum tahun 2015. Sebab dulunya pembayaran RPTM senilai 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), bisa mencapai Rp17 juta hingga Rp30 juta per satu menara.
Namun, sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 26 Mei 2015, menyebabkan hal tersebut tidak berlaku. Kerena ketika itu pihak penyedia menara telekomunikasi menggugat ke MK soal kebijakan tarif retribusi menara telekomunikasi yang dianggap terlalu mahal.
Sekarang, untuk tarif dasar retribusi pertahun berdasarkan zona dan ketinggian menara yang telah ditetapkan yakni, Zona I sebesar Rp4.657.200, Zona II Rp4.687.600, Zona III Rp4.718.000 dan Zona IV sebesar Rp4.748.400.
Sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2019 revisi ketiga atas Perda Kota Padang Nomor 11 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum dan Perwako Nomor 29 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Kini tarif RPTM hanya dari Rp4,7 juta hingga Rp7 jutaan per menara per tahun. Sangat jauh berkurang dibandingkan sebelumnya. Makanya, kami yakin pengelola menara telekomunikasi tidak keberatan membayarnya,” papar Swesti.
Penagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPTM) akan dilakukan. Setelah keluarnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait RPTM pada, Selasa (23/7) ini. Petugas Diskominfo sudah bisa melakukan pemungutan retribusi tersebut. Targetnya sebelum November, penagihan RPTM dapat diselesaikan.
“Setelah keluarnya SKRD hari ini, pengelola menara telekomunikasi diberikan waktu pembayaran hingga 60 hari ke depan, atau 23 September mendatang. “Paling lambat November 2019 nanti, semua retribusinya sudah masuk ke kas daerah,” sebut Swesti. (tin)





