LIMAPULUH KOTA, METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota mengajukan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang kepada Pemerintah Daerah Limapuluh Kota Tim senilai Rp12 miliar.
Pengajuan dana pengawasan Pilkada serentak tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah, bahwa biaya pelaksanan Pilkada dibiayai APBD daerah masing-masing. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu telah mengkomunikasikan dan mengajukan permohonan bantuan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada kepada TAPD Pemkab Lima Puluh Kota.
Nantinya, besaran dana yang diajukan tersebut menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, akan dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Limapuluh Kota.
“Memang kita telah melakukan pengajuan bantuan hibah biaya pengawasan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Limapuluh Kota mencapai Rp 12 M, jumlah tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama TAPD,” jelas Ketua Bawaslu Yoriza Asra kepada awak media, Selasa (23/7) kepada awak media.
Dari total dana anggaran 12 M yang diajukan, disampaikan Ketua Bawaslu secara garis besar penggunaanya untuk kebutuhan rumah tangga jajaran Bawaslu. Kemudian untuk penguatan Kapasitas internal dan sosialisasi yang direncanakan sampai kenagari-nagari.
“Untuk dana yang kita ajukan tersebut kami rencanakan juga akan dimaksimalkan untuk sosialisasi hingga ke Nagari-nagari yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Naiknya anggaran yang kita ajukan dibanding Pilkada periode sebelumnya tentu sesuai kebutuhan,” sebutnya.
Sebelumnya, pada Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2015 lalu, dari 6 M anggaran yang diajukan Bawaslu, hanya disetujui 3,6 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (us)