DHARMASRAYAMETRO SUMBAR

Kafe ‘Esek-esek’ Meresahkan, Warga Minta DPRD Panggil Kepala Satpol PP

0
×

Kafe ‘Esek-esek’ Meresahkan, Warga Minta DPRD Panggil Kepala Satpol PP

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, METRO  – Warga Pulau Punjung mendatangi kantor DPRD Dharmasraya, mereka menyampaikan aspirasinya agat kafe Asek-esek yang semakin menjamur di Dharmasraya segera ditertibkan. Selasa ( 23/7).
Hadi, (46) seorang warga Kecamatan Pulau Punjung mengatakan, menjamurnya tempat hiburan malam tersebut diduga lantaran karena tidak tegasnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar dalam melakukan penegakkan Peraturan daerah (Perda)
Yosrizal salah seorang anggota DPRD Dharmasraya yang ditemui, merespon aspirasi warga tersebut. Bahkan pihak akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sat Pol PP untuk menjelaskan kenapa sampai saat ini kafe esek-esek masih menjamur di Dharmasraya.
“Kita sudah punya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam melakukan penindakan, Sat pol PP seharusnya cukup berdiri disitu saja,” ungkap Yosrizal anggota Komisi II ini kepada POSMETRO, Selasa ( 23/7).
Menurut Yosrizal, dalam Perda tersebut telah diatur semua tentang ketertiban umum seperti tempat hiburan malam tanpa izin, hotel, warung- warung miras, dan lain sebagainya.
“Dengan adanya Perda tersebut, Dinas Satpol PP dan Damkar selaku penegak Perda sudah bisa melakukan eksekusi atau menertibkan seluruh tempat hiburan malam yang memang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Dia juga menilai keberadaan tempat hiburan malam ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat.Terutama di wilayah Kenagarian Sungai Kambut, Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Sitiung IV, Kecamatan Koto Besar, dan Sitiung III, Kecamatan Sungai Rumbai.
“Masyarakat sudah banyak melapor ke kami sehubungan dengan tempat hiburan malam ini. Jika tidak ditindak juga, kami akan memanggil dinas terkait,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Dharmasraya, Akrial, MH mengatakan, pihaknya belum bisa menindak tegas pelaku usaha hiburan malam, karena peraturan bupati yang mengatur secara teknis soal itu belum ada.
“Kita sudah mengusulkan draf peraturan bupati. Kita tunggu saja draf peraturan bupati ini rampung, setelah itu baru kita tindak tegas semua yang berhubungan dengan trantibbum,” jelas Akrial.
Menurutnya, meski perbub belum rampung, pihaknya juga sudah melakukan penertiban. Baik secara pendekatan persuasif hingga Penindakan.
“Secara persuasif hingga penindaka dan kita akan tetap memberantas penyakit masyarakat. (Pekat)” pungkasnya.(g)

Baca Juga  Libur, Disdukcapil Tetap Distribusikan 444 e-KTP