PADANG,METRO – Sidang kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Tapan, Kecamatan Basa IV Balai, Kabupaten Pesisir Selatan terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Selasa, (23/7).
Pada sidang ke tiga kasus yang menyeret Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Kementerian Kesehatan, berinisial NN, penyedia jasa konstruksi inisial FI dan konsultan perencana proyek inisial WI itu, ketiga terdakwa mengajukan nota eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam persidangan, ketiga terdakwa juga didampingi Penasihat Hukum (PH). Desmon Ramdahan cs PH dari terdakwa NN mengatakan surat dakwaan JPU tidaklah lengkap.
“Jumlah kerugian negara tidak dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Desmon Ramdahan Cs.
Asnil Abdillah dan Johni Erizal selaku PH terdakwa WI juga menuturkan, surat dakwaan JPU, tidaklah cermat.
“Terdakwa bukan pejabat pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, JPU dengan sengaja menyembunyikan fakta pengembalian kerugian negara. “ Sikap JPU ini jelas tidak fair, sekalipun jaksa adalah penegak hukum dan terdakwa adalah warga negara Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” imbuhnya.
Sementara untuk terdakwa FI, penasehat hukumnya belum rampung dalam pembuatan eksepsinya. Sehingga PH minta waktu satu minggu.
Sidang yang diketuai Yose Rizal beranggotakan Perry Desmarera dan Elysiah Florence, akhirnya memberikan waktu satu minggu.
Atas eksepsi dari dua PH terdakwa, JPU dari Kejaksaan Negeri Painan, akan menanggapinya secara tertulis.
“Kami minta waktu satu minggu majelis,” ucap JPU Vanda cs. Terhadap permintaan JPU, majelis hakim pun mengabulkannya.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi korupsi pada proyek senilai Rp13 miliar tersebut. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP), proyek pembangunan RSUD Tapan ternyata telah meru gikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.(cr1)















