AGAM, METRO – Seorang kakek berusia 62 tahun digerebek petugas kepolisian Polres Agam saat sedang asyik merekap togel di meja makan. Penggerebekan yang dilakukan Senin (22/7) sekitar Pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berserak di atas meja.
Tertangkapnya, Patlan alias Parlan, warga Pasia Tiku, Jorong Pasia Tiku, Nagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam ini membuktikan bahwa ternyata umur lanjut usia tidak menjamin orang itu akan semakin baik tingkahlakunya. Akibat perbuatanya, Parlanpun mendekam di balik dijeruji besi.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu M Reza, Selasa (23/7) membenarkan hal tersebut. Penangkapan Parlan dilakukan karena adanya informasi masyarakat yang resah dengan perbuatannya.
Parlan diduga dengan leluasa menjual Togel secara terang-terangan. Takut akan berimbas pada masyarakat sekitar, warga pun akhirnya melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian.
“Mendapatkan informasi, bersama jajaran kita melakukan penyelidikan serta penyidikan terkait informasi tersebut dan langsung turun ke lokasi untuk memastikannya,” ungkap M Reza.
Sesampai di lokasi, lanjut Reza, anggota melakukan pengintaian mulai pukul 20.00 WIB- pukul 24.00 WIB. Setelah memastikan perbuatannya, petugas pun langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp513.000, ecahan Rp 100.000 1 lembar Pecahan Rp50.000 sebanyak 6 lembar Pecahan Rp20.000 sebanyak 2 lembar dan Pecahan Rp10.000 4 lembar. Pecahan Rp5.000 5 lembar Pecahan Rp2.000= 4 lembar. Selain itu juga 11 buah potongan kertas yang berisikan angka-angka togel. 10 potongan kertas berisikan angka-angka togel warna putih, serta beberapa barang bukti lainnya.
Semua barang bukti sebelum diamankan, berserakan di atas meja makan milik yang bersangkutan. Setelah mendapatkan barang bukti kita pun membawa pelaku ke Polres untuk diproses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP,” pungkasnya. (pry)