PADANG, METRO – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Perumahan Green Kamsya Residence, Jalan Bandes Batu Kasek, RT 001 RW 001, Kelurahan Penggambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung yang dijadikan sebagai pabrik minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal, Senin (22/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penggerebekan di pabrik miras ilegal itu, petugas menangkap pemilik pabrik miras oplosan bernama Hasrin alias Ujang dan digiring ke Mapolda Sumbar. Di sana petugas menyita barang bukti berupa miras merk TKW yang diracik sendiri tapa keahlian khusus dan sudah siap untuk diedarkan sebanyak 384 botol.
Selain itu petugas juga menyita berbagai peralatan mulai dari pembuatan miras ilegal hingga pengemesan berupa satu unit alat press tutup botol, ratusan botol kosong merek TKW, satu karung tutup botol merek TKW, satu kantong label merek TKW, enam jerigen berisi alkohol murni, enam botol pewarna, dan satu drum yang digunakan tempat meracik bahan minuman beralkohol.
Terungkapnya keberadaan pabrik miras ilegal tersebut, setelah petugas terlebih dahulu menggerebek toko merek SRC Metro Jalan Adinegoro Nomor 47, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Di toko yang menjual minuman hasil produksi pabrik miras ilegal, petugas menangkap pemilik toko bernama Slamet Riady (44).
Tak hanya itu saja, petugas juga menyita 700 botol minuman beralkohol berbagai merek TKW, Anggur Merah, SWC, W&N, Brandy, Cointreau dan Vodka Big Boss. Saat ini, semua barang bukti sudah disita dan diamankan ke Mapolda Sumbar, sedangkan untuk pabrik miras ilegal dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan terungkapnya kasus itu berkat penyelidikan yang dilakukan dilapangan, terkait peredaran miras yang diduga diproduksi secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, awalnya pihaknya melakukan penggerebekan di toko penjual miras di Lubuk Buaya.
“Di toko itu kita temukan ratusan botol miras yang ilegal. Dari hasil interogasi, pelaku pemilik toko mengakui miras yang dijual dibeli dari pabrik rumahan ilegal di salah satu rumah di Lubuk Begalung. Kita langsung kembangkan ke perumahan yang dimaksud, dan dilakukan lagi penggerebekan. Ternyata memang benar ada pabrik miras disana,” kata Kombes Pol Juda Nusa Putra.
Kombes Pol Juda Nusa Putra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku Harsin alias Ujang membuat atau meracik minuman merk TKW sudah lebih kurang 6 bulan belakangan, dengan hasil produksi lebih kurang 1500 botol perbulan yang beromset lebih kurang Rp 26 juta.
“Pelaku menjual ke toko-toko Rp 22.000 perbotol. Bahan yang di gunakan untuk meracik minuman berupa alkhohol teknis 90 persen, essen pewarna coklat dan perasa, air, gula pasir, bahan tersebut dicampur dalam drum selanjutnya di kemas dalam botol dan di beri label merk TKW,” ungkap Kombes Pol Juda Nusa Putra.
Kombes Pol Juda Nusa Putra menambahkan hasil produksi pabrik miras ilegal yang diracik tanpa keahlian khusus itu, kemudian di pasarkan kepada pelaku Slamet Riady di toko minuman miliknya. Minuman TKW itu dijual kepada konsumen dengan berkisar Rp. 50.000 perbotol.
“Dalam kasus ini, pelaku membuat minuman beralkholol yang tidak sesuai dengan standar produksi minuman beralkhohol yang tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut. Apalagi, kandungan bahan yang di gunakan sebenarnya bukan di peruntukan untuk membuat minuman berakhohol,” ujar Kombes Pol Juda Nusa Putra.
Kombes Pol Juda Nusa Putra menambahkan begitu juga prosedur pembuatanya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dalam memproduksi minuman beralkohol, yang seharusnya melalui proses permentasi bahan tertentu dalam membuat minuman yang mengandung alkohol. Dan paling berbahaya apabila ternyata minuman tersebut menggunakan alkhohol yang mengandung metanol dimana sangat berbahaya bagi kesehatan apabila di konsumsi.
“Kedua pelakun sudah kita amankan. Tindak lanjutnya akan kita lakukan pengembangan kemana saja pelaku memasarkan produknya. Kita akan terus telusuri. Selain itu, kita juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Disperindag dan BPOM Padang. Pelaku akan kita jerat pasal berlapis, yaitu UU Pangan, UU Perindustian dan UU Perlindungan Konsumen. Anaman 5 tahun,” pungkasnya. (rgr)














