METRO PADANG

Pasca Penertiban Nelayan di Danau Singkarak, Alat Tangkap Bagan Dilarang Beroperasi

0
×

Pasca Penertiban Nelayan di Danau Singkarak, Alat Tangkap Bagan Dilarang Beroperasi

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Alat tangkap bagan dan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Singkarak tidak dibenarkan lagi beroperasi, kecuali alat tangkap tradisional seperti alat pancing, jala dan langli. Hal itu disepakati pascapenertiban Tim gabungan Satpol PP Damkar dan Dinas DKP Sumabr melakukan menertibkan kapal bagan dan keramba apung di Danau Singkarak Kabupaten Solok, yang dinilai merusak ekosistem danau tersebut, Senin (15/7).
Walaupun sempat mendapatkan protes dari masyarakat yang tidak terima tersebut, namun operasi penertiban tetap berjalan sesuai harapan. Bahkan, dalam kesempatan itu masyarakat yang bergantung kehidupan ekonominya dari alat bagan itu menggelar aksi demoi saat tim turun ke lapangan.
Penertiban tersebut melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Korem 032/Wirabraja, Kodim 0309/Solok, Kodim 0307/Tanahdatar, DKP Solok dan Satpol PP dan Damkar Solok. “Operasi alat tangkap bagan ini mengacu keada Pergub Sumbar No.81/2017 tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedy Diantolani SSos MM didampingi Kabid Trantibum danTranmas Ferdinal SSTP, Senin (22/7).
Selain itu, sebelum, tim melakukan penertiban gelar pertemuan di Pesanggrahan Dermaga Danau Singkarak dan sepakat melakukan penertiban bagan dengan cara menepikan bagan. Kemudian, melepaskan waring, memutus aliran listrik bagan dan membongkar rangka bagan yang dilakukan sendiri pemilik bagan.
Namun, sesampai di lokasi Nagari Tikalak, masyarakat pemilik bagan dan pekerja anak buah kapal bagan serta kaum ibu mendatangi tim dan menggelar aksi demo menolak penertiban bagan. Sehingga tim yang dikoordinir Kasatpol PP dan Damkar Sumbar melakukan negosiasi dengan warga tersebut agar bersedia membongkar bagan mereka sendiri.
Namun masyarakat tetap menolak, agar situasi tidak semakin memanas maka disepakatilah dilakukan pertemuan antara perwakilan warga dengan Danrem dan Kadis Kelautan dan Perikanan Sumbar di Balai Pertemuan Dermaga Singkarak.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB , dimulai dengan paparan dari Kadis Kelautan Perikanan dan penjelasan dari Danrem 032/WBR.
Kemudian, dilanjutkan dengam harapan warga. Dari pertemuan tersebut dapat disimpulkan warga cukup bergantung ekonomi mereka kepada bagan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di samping pekerjaan mereka yang lain yaitu sebagai petani. Beberapa warga telah menginvestasikan dana yang cukup besar untuk membuat bagan dengan melakukan pinjaman KUR ke Bank.
Namun, Pemprov tetap melarang adanya bagan di Danau Singkarak karena telah melanggar Perda No.4/2012 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan. Adanya bahaya lain yaitu kabel listrik yang disalurkan melalui bawah dasar danau untuk sebagai penerangan bagan. Tindakan pemilik gadan ini sangat dikhawatirkan dapat membahayakan warga yang berwisata ke Danau Singkarak maupun pemilik serta pekerja di bagan itu sendiri.
Pada pertemuan itu warga meminta jangan hanya bagan yang ditertibkan, karena ada juga budidaya ikan yang dilakukan kelompok masyarakat dalam bentuk Keramba Jaring Apung (KJA), yang dianggap dapat mencemarkan danau akibat pakan ikan dalam bentuk pelet seperti kejadian di Danau Maninjau. Setelah melalui negosiasi yang cukup alot warga bersedia menepikan dan membongkar bagan mereka sendiri. Tapi dengansyarat jika pemerintah juga menertibkan usaha Keramba Jaring Apung (KJA), yang juga sudah banyak di Danau Singkarak saat ini.
Sehingga Danau Singkarak benar-benar bersih dari alat-alat perikanan yang dapat membahayakan kelestarian ikan bilih yang merupakan spesies khusus Danau Singkarak dan merusak estetika sebagai ikon destinasi wisata. Waktu untuk penertiban bagan maupun KJA akan ditentukan lebih lanjut Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar. (boy)