SOLSEL, METRO – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menyebutkan bahwa alasan membatalkan kelulusan salah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dokter Gigi Romi Syofpa Ismail, pada seleksi CPNS 2018 karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan. “Dia (Drg Romi Syofpa Ismail) dibatalkan kelulusannya karena tidak memenuhi syarat formasi umum karena tidak sehat jasmani,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solsel H Yulian Efi, didampingi Asisten I H Fidel Efendi, Asisten III Amdani, Kadis Kesehatan, H Novirman, Kabag Hukum, Akmal Hamdi dan Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur, BKPSDM, Admi Zulkhairi serta Kabag Humas, Firdaus Firman kepada wartawan, Selasa (23/7).
Dijelaskan, meski demikian, Pemkab mendorong agar yang bersangkutan yang saat ini menjadi dokter gigi Tenaga Harian Lepas (THL) di Puskesmas Talunan, menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana, untuk penggugatan melalui PTUN adalah hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah.
“Akan sangat elok rasanya, penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. Untuk itu jangan membuat opini, sehingga permasalahan ini tidak menjadi bias,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan pembatalan dilakukan pemerintah daerah setelah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga dan pembahasan panjang oleh Panitia Seleksi daerah (Panselda).
Salah satu koordinasi yang dilakukan pemerintah daerah yaitu dengan Kementerian Kesehatan dan ada empat poin yang mereka berikan. Rekomendasi pertama yaitu drg. Romi Syofpa Ismael dapat dibatalkan dikarenakan tidak memenuhi persyaratan umum sebagai CPNS, yaitu sehat jasmani sesuai dengan hasil tes kesehatan yang bersangkutan, sehat dengan catatan kelemahan pada otot tungkai kaki.
Yang kedua pembatalan ketulusan drg Romi Syofpa Ismael harus diumumkan dan berkas lamaran dikembalikan kepada yang bersangkutan. Poin tiga Bupati Solsel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melanjutkan proses kelulusan drg. Romi Syofpa, jika kelemahan yang diderita yang bersangkutan dianggap tidak akan mengurangi kinerja sebagai seorang dokter gigi.
Terakhir keputusan mengenai pembatalan kelulusan CPNS drg. Romi Syofpa, diserahkan Kementerian Kesehatan kepada Bupati Solsel sebagai user (pengguna) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah Kabupaten Solsel.
Dikatakan, saat pendaftaran hingga tes kemampuan bidang pemerintah daerah tidak bisa melihat kondisi drg Romi Syofpa Ismail. Sebab dilakukan secara online. Saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani drg Romi dinyatakan sehat tetapi lemah kedua tungkai dan sudah berlangsung selama 2,5 tahun.
Setelah itu baru dilakukan koordinasi dengan Kemenpan RB, BKN dan mereka meminta pemkab koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan itu dilakukan rapat, bahwa kelulusan drg Romi dibatalkan karena tidak sesuai dengan formasi yang diminta. Sehingga tin Panselda berkesimpulan dan pertimbangan kesehatan, maka drg Romi dibatalkan kelulusannya.
“Pembatalan kelulusan ini sudah melalui proses dan tahapan, banyak hal aneh dilalui, tidak dilakukan begitu saja,”katanya.
Sementara, Kuasa Hukum drg Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra, saat dihubungi wartawan menyebutkan, di mana dedikasi Romi yang telah bekerja di daerah tersebut diabaikan begitu saja oleh pemerintah kabupaten setempat. “Padahal, dia mampu bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai dokter gigi dengan baik, tanpa ada kendala. Tapi kenapa kelulusannya dibatalkan begitu saja oleh Pemkab Solsel,” jelasnya.
Dikatakan, buktinya drg Romi bisa menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga saat ini dia masih tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Solsel. “Menurut saya, Pemkab Solsel sudah bertindak semena-mena terhadap drg. Romi,” ujarnya. (afr)