DHARMASRAYA, METRO – Satres Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua pria yang diduga menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dalam nuansa Operasi Antik Singgalang 2019 di dua tempat berbeda dalam satu malam di Kecamatan Pulau Punjung, Kamis (18/7) malam.
Operasi yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap itu dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Hasilnya, dua orang diamankan berinsial DK (51) dan BMH (21). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti aparat kepolisian.
”Kami bersama anggota Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamakan dua orang yang diduga menggunakan dan mengedarkan sabu di dua tempat berbeda,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan, kemarin.
Rajulan menjelaskan, penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial DK saat target berada di rumahnya di Jorong Jambu Lipo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, sekitar 20.00 WIB.
”Setelah dilakukan interogasi dengan intensif dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah dompet kulit warna cokelat yang berisikan empat paket sabu. Selanjutnya alat isap sabu dan 1 buah HP Samsung lipat warna putih,” kata Rajulan.
Berselang dua jam kemudian, Sat Resnarkoba kembali mengamankan pelaku kedua BMA di rumahnya di Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penyilidikan dan penggeledahan terhadap BMA diamankan barang bukti satu paket sabu dalam kertas tisu, 1 kotak rokok besi merk U Bold yang berisikan 4 (empat) paket sabu, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 1 buah jarum, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet atau sedotan warna bening. 1 buah bong, 1 unit HP Samsung lipat warna biru.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, keduanya positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
”Kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba Rajulan. (g)