SEJUMLAH Sejumlah panti pijat, salon dan SPA di Kota Padang masih banyak melanggar aturan. Selain ada yang belum memiliki izin usaha, panti pijat juga menyalahi aturan Perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Rabu (17/7) sore lalu, petugas Satpol PP Kota Padang melakukan razia panti pijat yang dilaporkan oleh warga. Meski tidak ditemukan adanya pelanggaran Perda 11 tahun 2005 oleh pemilik usaha, namun petugas Penegak Perda Pemko Padang menemukan hampir seluruh tempat usaha Panti Pijat yang telah dikunjungi tersebut menyalahi Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Seperti menyediakan toilet, kamar mandi atau sejenisnya didalam kamar pijat serta adanya gorden penutup didalam ruangan panti pijat, padahal itu dilarang. Menurut Kasatpol PP Padang Al Amin, razia berdasarkan pengaduan warga. Ada panti pijat itu yang pertama tidak mempunyai izin, kemudian yang kedua menyalahgunakan lokasi panti pijat langsung sebagai tempat portitusi. Namun, saat dilakukan razia tidak ditemukan satupun tempat yang digunakan sebagai portitusi namun banyak yang menyalahi izin.
Sebanyak empat tempat usaha panti pijat yang melanggar perda tersebut diberikan surat pemanggilan oleh petugas untuk datang ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Lalu, bagaimana wakil rakyat menanggapi masih adanya penyalahan aturan dalam izin usaha panti pijat ini? (**)