PADANG, METRO – Ancam korban dengan sebilah pisau, Seprianto alias Asep (18) membawa kabur dua unit handphone (HP) korbannya. Beruntung pemalak tersebut dapat diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh dengan nomor laporan Lp/168/ VII /2019/Sektor Pauh, Kamis (18/7) Siang.
Kapolsek Pauh Kompol Hamidi melalui Kanit Reskim Polsek Pauh Iptu Made mengatakan kejadian berawal disaat korban bernama Muhammad Daffa (15) bersama temannya tengah duduk di sekitaran Fakultas Peternakan Universitas Andalas (Unand) Padang.
”Tiba-tiba pelaku datang dengan sepeda motornya dan langsung turun dengan mengatakan kepada korban, bahwa korban telah memukul adik dari pelaku,” ujar Made terkait aksi premanisme di Kampus Unand itu.
Dilanjutkan oleh Made, korban terkejut dengan pernyataan dari pelaku. Karena merasa tidak melakukan kekerasan terhadap adik pelaku. “Namun pelaku tetap ngotot menyalahkan korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan pelaku di pinggangnya dengan mengancam korban dan meminta HP yang dipegang korban beserta temannya,” lanjut Made.
Dikatakan Made, karena korban merasa takut dengan ancaman pelaku yang memegang sebilah pisau, korban bersama rekannya langsung saja memberikan HP kepada pelaku. “Setelah mendapatkan apa yang dimintanya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Sementara korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pauh,” ucap Made.
Unit Reskrim Polsek Pauh langsung bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Bermodalkan laporan dari korban serta ciri-ciri pelaku diketahui pelaku sedang berada di rumah temannya di kawasan Jalan Raya Ampalu, Kecamatan Lubukbegalung (Lubeg).
”Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dalam perkara pemerasan yang sedang berada di rumah temanya, jajaran Opsnal langsung menuju ke alamat yang di informasikan melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Made.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti dua unit HP yaitu Opp A 37 serta Oppo A 39 yang merupakan HP milik korban, sepeda motor pelaku, serta sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 30 CM bergagang warna cokelat yang di gunakan pelaku untuk mengancam korbannya.
”Untuk tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan yang sesuai dengan rumusan pasal 368 KUH-Pidana dengan ancaman pidana 9 bulan kurungan penjara,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pauh tersebut.
Ditambahkan oleh Kanitreskrim Polsek Pauh, hingga saat ini telah terjadi 7 laporan kasus tindak kriminal yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Andalas (Unand). ”Itu terhitung sejak Januari 2019 dan ditambah dengan kasus ini total telah ada 8 laporan kasus kriminal baik itu curanmor, pemerasan, jambret yang terjadi di lingkungan kampus Unand,” pungkas Made. (r)