SOLOK, METRO – Warning bagi siapa saja yang memotong hewan ternak rumianansia produktif (memotong ternak produktif-red), baik kategori kecil maupun besar, akan dibui selama 3 tahun penjara. Peringatan ini tidak hanya berlaku bagi rumah potong hewan, tapi juga berlaku bagi tukang jagal secara mandiri, termasuk panitia kurban.
“Kita mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan bagian dari upaya dalam melindungi masyarakat dari perbuatan melanggar hukum,” ujar Kasat Binmas Polres Solok Kota Iptu Laydi, dalam Bintek Penanganan Hewan Kurban bagi pengurus mesjid maupun mushalla di Dinas Pertanian Kota Solok, Kamis (18/7).
Dikatakan, amanah UU No. 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 tahun 2019, tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan dengan tegas melarang masyarakat untuk tidak memotong hewan ternak rumianansia besar produktif dari jenis sapi dan kerbau.
“Ancaman hukumannya cukup berat maksimal 3 tahun penjara dan Rp300 juta bagi ternak Rumianansia (betina) besar produktif. Sedangkan untuk rumianansia kecil produktif diancam penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta,” katanya.
Laydi meminta masyarakat untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan melengkapinya dengan SKKH dan SKSR. ”Ada baiknya sebelum melakukan pemotongan hewan koordinasikan dengan instansi terkait dan lengkapi dengan izinnya,” ujarnya.
Petugas dari Dinas Peternakan Afni Musweri meminta, masyarakat untuk sedikit lebih teliti dan cermat dalam memilih hewan qurban. Kesehatan hewan harus jadi perhatian utama agar daging yang dikonsumsi lebih sehat dan segar serta layak konsumsi.
“Jangan beli ternak yang menderita sakit radang paru-paru, kurap, pink eyes, perut kembung, sakit kuku, pembusukan kuku, sakit mulut dan penyakit lainnya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya,” ujarnya.
Kemudian, H Zul Elfian Dt. Tianso SH MSi dalam surat edarannya Nomor : 520/997/DTAN.3/2019, dengan tegas melarang pemotongan ternak rumianansia besar produktif dari jenis sapi dan kerbau sesuai aturan berlaku. Pemotongan ternak harus dilengkapi dengan Surat Izin Kesehatan Hewan (SKKH), dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). (vko)














