Posmetro Padang
Selasa, 30 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO SUMBAR

Memotong Ternak Produktif Diancam 3 Tahun Penjara

Redaksi
Sabtu, 20 Juli 2019 | 10:20 WIB

SOLOK, METRO – Warning bagi siapa saja yang memotong hewan ternak rumianansia produktif (memotong ternak produktif-red), baik kategori kecil maupun besar, akan dibui selama 3 tahun penjara. Peringatan ini tidak hanya berlaku bagi rumah potong hewan, tapi juga berlaku bagi tukang jagal secara mandiri, termasuk panitia kurban.
“Kita mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan bagian dari upaya dalam melindungi masyarakat dari perbuatan melanggar hukum,” ujar Kasat Binmas Polres Solok Kota Iptu Laydi, dalam Bintek Penanganan Hewan Kurban bagi pengurus mesjid maupun mushalla di Dinas Pertanian Kota Solok, Kamis (18/7).
Dikatakan, amanah UU No. 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 tahun 2019, tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan dengan tegas melarang masyarakat untuk tidak memotong hewan ternak rumianansia besar produktif dari jenis sapi dan kerbau.
“Ancaman hukumannya cukup berat maksimal 3 tahun penjara dan Rp300 juta bagi ternak Rumianansia (betina) besar produktif. Sedangkan untuk rumianansia kecil produktif diancam penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta,” katanya.
Laydi meminta masyarakat untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan melengkapinya dengan SKKH dan SKSR. ”Ada baiknya sebelum melakukan pemotongan hewan koordinasikan dengan instansi terkait dan lengkapi dengan izinnya,” ujarnya.
Petugas dari Dinas Peternakan Afni Musweri meminta, masyarakat untuk sedikit lebih teliti dan cermat dalam memilih hewan qurban. Kesehatan hewan harus jadi perhatian utama agar daging yang dikonsumsi lebih sehat dan segar serta layak konsumsi.
“Jangan beli ternak yang menderita sakit radang paru-paru, kurap, pink eyes, perut kembung, sakit kuku, pembusukan kuku, sakit mulut dan penyakit lainnya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya,” ujarnya.
Kemudian, H Zul Elfian Dt. Tianso SH MSi dalam surat edarannya Nomor : 520/997/DTAN.3/2019, dengan tegas melarang pemotongan ternak rumianansia besar produktif dari jenis sapi dan kerbau sesuai aturan berlaku. Pemotongan ternak harus dilengkapi dengan Surat Izin Kesehatan Hewan (SKKH), dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). (vko)

BACA JUGA  DPRD Setujui Pertanggungjawaban Ranperda APBD 2023
ShareTweetShareSend

Baca Juga

DIALOG—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda saat dialog dengan warga di pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru 2025 di Sawahlunto Aman dan Nyaman

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB
SERAHKAN PIALA— Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra serahkan piala kepada pemenang saat penutupan  turnamen sepak bola Liga Askot PSSI Sawahlunto U-40 di Lapangan Ombilin, beberapa waktu lalu.

Wako Riyanda Tutup Turnamen Sepakbola

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB
Wali Kota Solok Hadiri Pembukaan Solok Bersinar Trail Adventure

Solok Bersinar Trail Adventure, Ajang Memperkenalkan Keindahan Alam Kota Solok

Senin, 29 Desember 2025 | 12:59 WIB
DOKUMEN R3P— Asisten I Pemkab Solok Zaitul Ikhlas, melakukan pengajuan dokumen R3P kepada Pusdalops Sumbar, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Solok dalam menindaklanjuti dampak bencana banjir bandang.

Pemkab Solok Ajukan R3P pada Pusdalops Sumbar

Senin, 29 Desember 2025 | 12:58 WIB
PERESMIAN SPPG— Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Koto Panjang Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Padang Panjang, Jumat (26/12).

Hendri Arnis Resmikan SPPG Koto Panjang Yayasan Kemala Bhayangkari

Senin, 29 Desember 2025 | 12:58 WIB
Kondisi sungai Batang Bayang butuh normalisasi sungai secapatnya

Warga di Kecamatan Bayang, Pessel Harapkan Normalisasi Sungai Batang Bayang

Senin, 29 Desember 2025 | 12:56 WIB

BERITA POPULER

  • Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

    Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.
BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 | 20:02 WIB

4 25

Forum Energy Outlook 2026 Dorong Penguatan Rantai Pasok Energi Nasional

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
2 14

Aplikasi Uni MINA Menara Agung, Kemudahan Layanan dalam Satu Genggaman Tangan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
1 26

Decluttering, Cara AHM dan Gen-Z Jaga Lingkungan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
DIALOG—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda saat dialog dengan warga di pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru 2025 di Sawahlunto Aman dan Nyaman

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025