BUKITTINGGI, METRO – Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bersama Kepala Bagian Administrasi Penghapusan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia menandatangani perjanjian hibah antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemerintah Kota Bukittinggi di ruang rapat utama lantai III Balaikota Bukittinggi, Rabu, (17/7).
Perjanjian itu berisikan pemberian hibah barang milik Negara yang berada pada Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota berupa tiga bidang tanah yang telah bersertifikat yang berada di Kelurahan Kubu Gulai Bancah dan Kelurahan Campago Guguak Bulek.
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Walikota Irwandi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Zein Ahsan, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Orba Susilawati, Kepala Badan Keuangan Bukittinggi Herriman, Kepala Badan Pertanahan Nasional Bukittinggi Yulizar Yakub dan Perwakilan dari KPKNL Bukittinggi serta undangan lainnya.
Kepala Bagian Administrasi Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Agus Dwi Wijayatmiko mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, dan inilah momen yang ditunggu setelah sekian lama dengan proses yang panjang, hingga dapat terealisasikan.
“Mahkamah Agung menghibahkan asetnya tiga bidang tanah yang terletak di dua kelurahan di Bukittinggi. Pembangun kantor Pengadilan Agama Bukittinggi merupakan untuk melengkapi kantor-kantor Pengadilan Agama yang ada di daerah, dan tentunya menjadikan kota Bukittinggi menjadikan kota yang representative karena telah lengkap jajaran Muspidanya, jajaran yang dari instansi vertikal yang tentunya mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik”, ujarnya
Sementara itu Walikota Ramlan Nurmatias mengatakan terlaksananya penandatanganan naskah hibah barang milik Negara dari Mahkamah Agung, tentunya akan menambah aset bagi daerah, yang tentunya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dan menunjang dalam pembangunan.
“Dengan hibah ini telah bertambah aset pemko Bukittinggi, saat ini memang kita sedang membutuhkan hibah berupa tanah, karena keterbatasan lahan yang dimiliki Bukittinggi. kedepan tanah yang diibahkan ini akan digunakan untuk kebutuhan SKPD agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan,” pungkas Ramlan.
Tiga bidang tanah yang dihibahkan yatu tanah hak pakai nomor 8 tahun 1999 Kelurahan Kubu Gulai Bancah dengan luas 1.000 m2, tanah hak pakai nomor 9 tahun 2001 Kelurahan Campago Guguak Bulek dengan luas 681 m2 dan tanah hak pakai nomor 8 tahun 2001 Kelurahan Camapago Guguak Bulek dengan luas 494 m2. (u)