PADANG, METRO – Proses penangkapan pengedar narkoba jenis daun ganja kering yang sempat berusaha melarikan diri oleh Unit Reskrim Polsek Nanggalo di Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, diwarnai suara letusan tembakan peringatan, Kamis (18/7) sekitar pukul 00.20 WIB.
Meski sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti, nyali pelaku Riko Zamza alias Tunaeh (37) ciut dan langsung menyerahkan diri kepada polisi berpakaian preman. Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti 1 ons daun ganja kering yang sempat dibuang pelaku ke atap rumah warga.
Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku yang sering terlihat melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itulah, pihaknya bergerak mengintai gerak gerik pelaku.
“Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan ganja kering, kita kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Di saat melihat kita datang, pelaku sempat membuang barang bukti dan mencoba kabur namun dapat di hentikan dengan memberikan tembakan peringatan,” kata AKP Ridwan.
AKP Ridwan menambahkan selain berusaha kabur, pelaku sempat membuang barang bukti berupa bungkusan dengan kantong plastik warna hitam. Barang bukti tersebut dibuang ke atap rumah warga, namun aksinya terlihat oleh salah satu anggota sehingga barang bukti bisa diamankan.
“Ketika kita mengambil bungkusan yang dibuang, ternyata berisikan daun ganja kering seberat lebih kurang 1 ons. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di ruangan tamu rumah pelaku dan ditemukan dua buah kaca pirek atau alat hisap sabu,”ungkap AKP Ridwan.
AKP Ridwan mengungkapkan setelah mengumpulkan semua barang bukti, pihaknya kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Nanggalo guna pengembangan, penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini. Siapa yang menjadi pemasok ganja kepada pelaku, masih kita dalami. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 111 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (r)