AGAM, METRO – Kawasan jalur hijau dan sentral pelayanan harus bebas aktivitas serta sarana yang berpotensi menghambat jalur jalan. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Agam. Di kawasan jalur hijau itu, tidak boleh ada kegiatan yang menumpuk, pedagang yang berjualan, termasuk sarana lain yang bisa menghambat kelancaran arus lalulintas.
Demikian disampaikan Asisten I Sekab Agam Rahman didampingi Kasat Pol PP dan Damkar Agam, usai memantau kegiatan penertiban dan penyampaian peringatan pada pedagang K5 di perempatan jalur dekat kantor Disdukcapil-Dinkes Agam, Kamis (11/7).
Penyampaian peringatan secara langsung oleh personel Satpol PP Agam Kamis ini, berlangsung lancar. Karena petugas hanya memberikan peringatan agar para pedagang, tidak lagi perjualan di kawasan padat aktivitas dan menjadi sentral pelayanan publik tersebut.
Terkait dengan pengamanan kawasan jalur hijau itu, Rahman menegaskan, sesuai ketentuan, bahwa kawasan tersebut tidak boleh ada kegiatan yang berpotensi mengganggu arus lalulintas dan mengundang kerawanan.
”Mengingat cukup padatnya jalur dari arah perempatan Disdukcapil sampai ke ujung depan kantor KPMT Agam,” katanya.
Bahkan, Asisten I Sekab Agam itu menegaskan, untuk sarana lain pun harus dikosongkan.
“Tempat pembuangan sampah pun, harus dipindahkan. Jalur hijau harus bebas sarana yang berpotensi mengganggu jalur jalan itu,” tegas Rahman.
Penertiban pedagang itu, ulas Rahman lagi, sepenuhnya untuk memberi kenyamanan pada masyarakat yang berurusan termasuk pengguna jalan,” kami berharap, masyarakat khususnya para pedagang, memahami kondisi seperti itu,” ulasnya. (pry)