MENUJU RUTAN— Mantan Sekdakab Solok Selatan Adril Datuak Bandaro Kuniang (62) digiring petugas Polres Solsel ke Rutan Muarolabuah, Kamis (26/11), usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah Solsel tahun 2010.
SOLSEL, METRO–”Sudah, sudah,” ungkap Adril Datuak Bandaro Kuniang (62), ketika para pemburu berita mengembil fotonya saat digiring oleh polisi dari Mapolres Solok Selatan (Solsel) menuju Rumah Tahanan (Rutan) Muaro Labuah untuk dititipkan. Adril ditahan atas kasus dugaan korupsi pada anggaran Sekretariat Daerah tahun 2010.
Adril ditahan pihak kepolisian pada Kamis (26/11) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan Akhiarli (48) ditahan pihak kepolisian pada Jumat (20/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Selain Adril, polisi juga sudah menahan Akhiarli, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan jabatan Kabid Akuntansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Kapolres Solsel AKBP Ahmad Basahil didampingi Kasatreskrim Iptu Bery Juana Putra dan Kanit Tipikor Ipda Agustinus Vigay mengatakan, penahanan dilakukan setelah petugas mendapatkan bukti yang cukup. “Kami menahan mereka setelah cukup bukti dari pemeriksaan kepada saksi internal dan eksternal,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, pemeriksaan kepada tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan dari BPK RI ke Polres Solsel berdasarkan hasil temuan audit rutin pada Pemkab Solsel 2010. Dari hasil audit ini ditemukan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebanyak Rp512.504.550 dimana jumlah tersebut berdasarkan data dari LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Nomor 46/LHP/BPK/XVIII/PDG/2014 tertanggal 2 Desember 2014.
Menurutnya, sebetulnya para tersangka ini sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara, namun hal tersebut tidak mereka lakukan. ”Kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut sudah diberikan, namum mereka tidak melakukannya sehingga BPK RI melaporkan ke Polres,”Ungkapnya.
Dikatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan 9 orang saksi dua di antaranya adalah saksi ahli dari BPK RI. Selain itu polisi juga telah menyita laporan yang tersangkaut kepda dua tersangka ini.
Akibat perbuatannya, Adril dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Udang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang Undang 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun. Sedangkan Akhiarli dikenakan pasal 3 dan 8 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang Undang 20 tahun 2001 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman ditas lima tahun penjara.
Ditambahkan, karena saat ini tahanan di Mapolres sedang kosong dan sering terjadi mati lampu, kedua tahanan tindak pidana korupsi ini kami titipkan ke Rutan Muaro Labuah. Terkait kasus tindak pidana korupsi ini kami berharap secepatnya sudah bisa P 21 sehingga kasus ini cepat selesai. “Kami akan secepatnya untuk melengkapi kasus ini, sehingga P 21 bisa segera dilakukan,”Tukasnya.
Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Erifal Zeskin telah ditahan dengan kasus korupsi SPJ fiktif tahun 2009. Dia ditahan di LP Muaro. ”Nantinya untuk tersangka ini akan kita periksa di Padang yang saat ini sedang ditahan di LP Muaro,” katanya.
Terkait dugaan korupsi pada tahun anggaran 2014, menurut Kapolres, saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti di lapangan. ”Untuk korupsi 2014, kami sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti di lapangan,” akunya.
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Berry Juana Putra menjawab akan segera action. ”Rekan rekan wartawan tunggu tanggal mainnya, kami akan segera action,” pungkasnya. (afr)















