PADANG, METRO – Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan proses buku register perkara konstitusi (BRPK) belum selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga sengketa di Dapil 2 dengan PPP masih berlangsung.
Anggota KPU Sumbar, Izwaryani saat dihubungi POSMETRO Padang, Kamis (11/7) menjelaskan, penundaan yang dikarenakan BRPK di MK belum selesai. Ia menyebut, masih terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap pihak yang bersengketa.
“Bagi daerah yang tanpa sengketa PHPU di MK, paling lambat 3 hari setelah semua perkara dicatat di BRPK. kemarin jadwal BRPK di MK tanggal (1/7), tapi ternyata sampai kini belum, jadi kita masih menunggu kabar dari MK, begitupun juga dengan sengketa dengan Dapil 2 PPP,” kata Izwaryani.
Sementara untuk sengketa di Dapil 2, Izwaryani mengatakan kemarin MK masih dalam tahapan pemeriksaan untuk daerah lain sedangkan untuk wilayah Sumbar masih belum.
“Hari ini tadi sidang pendahuluan kemudian sidang pemeriksaan yang paling cepat terselesaikan tanggal (15/7). Sementara untuk jadwal Sumbar belum lagi, kita masi menunggu kabar dari lawyer dulu,” ujar Izwaryani.
Ditambahkannya, untuk BPRK penundaan juga sebagaimana arahan dari KPU RI untuk tetap menunggu surat resmi dari MK.
Penetapan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia setelah adanya surat resmi dari MK. “Sekarang kita tunggu saja arahan dari KPU RI dan surat resmi dari MK,” lanjutnya.
“Hingga kini kami belum mengetahui batas waktu penundaan proses penetapan calon terpilih, karena itu merupakan wewenang dari MK, hingga kini kabar penundaan sudah sampai ke KPU kabupaten dan kota,” lanjut Izwaryani.
Lanjut Izwaryani, pihaknya juga sudah menyebar surat undangan ke sejumlah Parpol untuk menghadiri rapat terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD pada Pemilu 2019. “Bahkan sejumlah undangan sudah kami sebar,” katanya. (heu)