Reydonnyzar Moenek
PADANG, METRO–Meski masa jabatan bupati definitif sudah lama berakhir, namun hingga saat ini SK Penjabat (Pj) Bupati Agam dan Limapuluh Kota belum juga diterbitkan oleh Kemendagri. Hal ini memunculkan bermacam isu. Termasuk soal lambannya Pj Gubernur Reydonnyzar Moenek dalam melakukan prosesnya.
Akan tetapi, isu tersebut dibantah tegas oleh Pj Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek. Menurutnya, belum kunjung dilantiknya Pj Kabupaten Agam dan Limapuluh Kota tersebut karena nama yang diusulkan masih dalam proses di Kemendagri. Proses pengusulan itu membutuhkan waktu lama. Maka, dia meminta bersabar untuk menunggu proses tersebut.
“Untuk nama Pj Kabupaten Agam telah kita usulkan. Tapi untuk Limapuluh Kota memang masih belum. Sekarang masih dalam proses pengusulan. Kita tunggulah. Pemerintahan kan tetap berjalan dengan telah ditunjuknya Pelaksana Harian (Plh), termasuk pembahasan APBD 2016. Kewenangan Plh sama dengan bupati, sehingga pelayanan pemerintahan tetap bisa berjalan,” sebutnya.
Persoalan keterlambatan pelantikan Pj tersebut, tidak hanya terjadi untuk Kabupaten Agam dan Limapuluh Kota saja. Tetapi, terjadi hampir untuk seluruh Pj Bupati yang dilantik Pj Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek. Tercatat, dari 10 Pj bupati dan wali kota yang dilantik oleh Pj Gubernur Sumbar, hanya Pj Solok Selatan (20/8) dan Pasaman Barat (27/11) yang dilakukan sesuai jadwal.
Sedangkan delapan Pj lainnya, masing-masing Kabupaten Pasaman (29/8), Kota Solok (31/8), Kabupaten Pesisir Selatan (17/9), Kabupaten Sijunjung (22/9), Tanah Datar (26/9), Padang Pariaman (25/10), Kabupaten Agam (26/10), Limapuluh Kota (11/11), tidak sesuai jadwal.
Padahal, Reydonnyzar Moenek sebelumnya telah melakukan seleksi terbuka terbatas pada pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Sumbar, untuk memetakan siapa yang memenuhi syarat untuk menjadi Pj.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano meminta agar pelantikan Pj bupati/wali kota dilakukan secepatnya agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. “Kalau sudah ada calonnya, langsung dilantik saja. Jangan diundur-undur,” katanya.
Senada, pamong senior di Sumbar Rusdi Lubis mengatakan, terlambatnya pelantikan Pj kepala daerah bisa menghambat jalannya pemerintahan. “Meski pun pemerintahan dilanjutkan oleh Plh, namun kewenangan mereka itu sangat terbatas. Bagusnya memang harus disegerakan untuk dilantik siapa Pj nya,” ujar Rusdi.
Ia berharap Pemprov Sumbar segera melakukan penunjukkan Pj Bupati Agam dan Limapuluh Kota paling lambat November 2015. “Kalau ingin baik jalan pemerintahannya, tentu yang menjabat harus Pj bukan Plh. Karena Plh kewenangannya terbatas,” pungkasnya.
Komisi I Pertanyakan PJ Gubernur
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis, mengaku, bahwa persoalan Pj Bupati Agam dan Limapuluh Kota yang belum tuntas itu masih menjadi pertanyaan bagi anggota Komisi I DPRD Sumbar. Sampai saat ini, pihaknya juga belum mendapatkan informasi secara detail alasan kenapa dua daerah tersebut belum juga ada PJ Bupatinya.
Menurutnya, jika Pj Gubernur belum juga melantik Pj Bupati untuk dua daerah itu akan mengangu roda pemerintahan. Khususnya dalam menjalankan kegiatan yang sudah diprogram. “Kami dari Komisi I akan mempertanyakan ini ke PJ Gubernur,” kata Marlis.
Terkait memunculkan isu yang tak sedap, dimana untuk mendapatkan SK calon Pj Bupati harus menyetorkan sejumlah uang ke Kemendagri, menurut Marlis itu indak mungkin. Menurutnya itu hanya isu untuk memperkeruh suasana. Komisi I masih berpikiran positif tentang hal itu, bisa jadi, lanjut Marlis, belum dilantiknya dua PJ Bupati itu mungkin karena ada hal-hal seperti persaratan yang belum terlengkapi.
”Meski demikian Komisi I akan mepertanyakan ini secepatnya, jangan sampai roda pemerintahan di dua daerah itu terganggu,” tegasnya. (da)