PADANGPARIAMAN, METRO – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padangpariaman Muhammad Fadhly kembali mempresentasikan perkembangan inovasi pencatatan kelahiran dan kematian dengan penyebab penyakit yang merupakan bagian penting dari Pencatatan Sipil Statistik Hayati (Civil Registration and Vital Statistik).
“PS2H menjadi fokus Disdukcapil bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Padangpariaman saat ini yang akan memberi manfaat pada pemantauan kesehatan Ibu dan Anak serta pencatatan kematian berdasarkan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangpariaman Muhammad Fadhly, kemarin.
Katanya, Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) dibangun sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan termasuk pembangunan kesehatan, dimana hal tersebut dapat menghasilkan berbagai ukuran demografi dan epidemiologi seperti angka kematian dan pola penyakit penyebab kematian.
PS2H merupakan implementasi dari pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrate Kependudukan, yang leading sektornya adalah Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Dukcapil beserta jajaran dibawahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi nara sumber yang mempresentasikan pelaksanaan PS2H di Kabupaten Padangpariaman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kabupaten Padangpariaman adalah salah satu pilot project PS2H dari Kemenkes RI disamping 2 Kabupaten/Kota lainnya yaitu Kabupaten Kudus dan Kota Makassar.
Dalam eksposenya, Muhammad Fadhly menyampaikan proses migrasi pencatatan manual yang selama ini dilakukan menjadi pencatatan secara elektronik (paperless) yang jelas lebih memudahkan, sumber data yang akurat dari data warehouse pusat Kemdagri dan bisa dievaluasi dengan laporan elektronik. “Ini juga salah satu action kita dalam pengembangan smart city di Kabupaten Padang Pariaman,” jelas Muhammad Fadhly.
Dalam rancangan sistem yang terus dikembangkan ini, Fadhly memaparkan bahwa sistem ini akan dijalankan oleh stakeholder Dinas Kesehatan dan Dinas Dukcapil. “Ending dari proses ini adalah didapatkannya catatan kesehatan ibu dan anak semenjak usia kehamilan yang dicatat berdasarkan HPHT/Hari Perkiraan Haid Terakhir), dilanjutkan dengan melahirkan dan sampai usia balita. Untuk percataban kematian, pelaporannya akan ditindaklanjuti dengan proses autopsi verbal/AV,” jelas Muhammad Fadhly. (efa)