MENTAWAI, METRO – Perusda Kemakmuran Mentawai mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pungutan retribusi masuk lokasi Simoubbuk Desa Goiosoinan dan melarang masyarakat dan pihak perusahan lain melakukan aktivitas di lokasi Simaobbuk. Larangan ini diketahui setelah salah satu perusahan PT. Arupadhatu Adisesanti yang berkantor cabang di Simoubbuk Desa Goisoinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, setelah menerima surat pemberitahuan dari pihak Perusda Kemakmuran Mentawai yang dikeluarkan sejak tanggal 17 juni 2019 lalu.
Pengawas lapangan PT. Arupadhatu Adisesanti, Ilvan megatakan, pelarangan yang di buat Perusda Kemakmuran Mentawai serta pemungutan retribusi masuk lokasi, menurutnya tidak mempunyai payung Hukum yang kuat, karena kepemilikan lokasi Simaubbuk belum jelas atas kepemilikannya
Sementara Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemungutan di lokasi Simaobbuk belum ada, seharusnya kalau perusda melarang perusahan lain beraktivitas di lokasi Simaobbuk harusnya sesuai dengan regulasi aturan yang jelas, tutur nya.
“Kalau ada aturan dari pemerintah daerah mengharuskan membayar, kami pihak perusahan siap membayar, tetapi sampai saat ini belum ada Perda nya’ kata Ilvan saat di temui di kantor cabang PT. Arupadhatu Adisesanti, kemarin.
Bukan hanya itu, sebut Ilvan setiap hari portal di lokasi Simaobbuk ditutup selama 24 jam, sehingga masyarakat termasuk perusahan yang beraktivitas di wilayah itu tidak bisa beroperasi, akan tetapi pihak Perusda Kemakmuran Mentawai mengklaim bahwa mereka pemiliknya dengan mendirikan plang di pintu masuk dan didekat Loppon.
Ilvan mengatakan, merasa keberatan jalan itu di portal.dari Simpang Simaobbuk sampai di depan portal milik perusda, sementara akses jalannya di rawat PT. Arupadhatu sejak tahun 2014 hingga sekarang, tapi yang anehnya Pihak Perusda melarang memakai akses jalan. Saat ini pihak perusda sudah membuat pancang untuk portal yang baru, otomatis akses jalan menuju lokasi Quary milik PT. Arupadhatu tidak bisa masuk, kalau pihaknya jadi membangun portal baru, ucap nya.
Di tempat berbeda, Kapolres Mentawai, Hendri Yahya mengatakan, pelarangan bagi masyarakat dan pihak perusahan lain beraktivitas di lokasi Simaobbuk Desa Goisoinan apa dasar perusda melakukan, sementara legalitas kepemilikan tanah Simaobbuk statusnya belum jelas.
Sebelumnya sudah pernah di lakukan penyegelan lokasi Simaobbuk karena tidak memiliki izin Stockpile termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), namun sekarang pihak perusda berani mengklem kepemilikan lokasi simaobbuk dengan melarang masyarakat beraktivitas dilokasi tersebut.
“Dasar apa menyatakan bahwa lokasi simaobbuk milik perusda kemakmuran Mentawai, apa sudah ada surat legalitas tanahnya. Sementara, Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia ini negara hukum tidak bisa sesuka hati membuat aturan sendiri tanpa ada regulasi aturan yang di keluarkan pemerintah dan penegak hukum yang berada di wilayah setempat jangan anggap sepele,” tegas Hendri Yahya.
Sementara itu Humas Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Laurensius Sarogdok mengatakan, perusda itu adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten kepulauan Mentawai, Sebut memiliki Izin Operasional atau regulasi aturan di lokasi Simaobbuk, Desa Goisooinan, kecamatan Sipora utara.
“Regulasi aturan operasional di lokasi Simaobbuk telah di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 241 tahun 2018. Tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah berupa tanah di lokasi Simaobbuk,” ungkap Humas Perusda Kemakmuran Mentawai, Laurensius Sarogdok saat di temui di ruang kerjanya.
.Ia menyebut, lokasi Simaobbuk adalah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diberikan kepada Perusda atas hak pakai terhitung pada bulan Agustus 2018 sampai agustus 2019.
“Hal pemungutan distribusi di lokasi itu telah ada dalam Perbup yang telah dijelaskan pada diktum ke empat bahwa, memilihara dan mengamankan barang milik daerah yang timbul selama jangka waktu pemberian barang dan milik daerah serta perawatan lokasi,” paparnya
Terkait penyegelan di lokasi Simaobbuk beberapa pekan lalu. Ia menerangkan, soal IUPK dan Stockpile sudah dikeluarkan melalui keputusan gubernur nomor 544-233-2018. Tentang izin usaha pertambangan operasi produk khusus pengangkatan dan penjualan bantuan kepada PT. Pembangunan Kemakmuran Mentawai, milik Perusda.
“Diperkuat dengan peraturan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian Wilayah perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” jelas Laurensius. Sementara mengenai keberatan PT. Aruphadatu Adsesanti tersebut. Pihaknya mengakui hal itu, bahwa kurangnya Komunikasi dengan pihak PT. Pembangunan Kemakmuran Mentawai di Lokasi Simoubbuk. (s)















