AGAM, METRO–Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitanang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Adnir Syah Datuak Parpatiah (60) dilaporkan warganya ke Polsek Ampek Nagari Unit Reskrim, Senin (23/11) 09.30 WIB. Dalam laporannya, Adnir Syah Datuak Parpatiah dituduh melakukan pencurian 335 kilogram sawit pada Minggu (22/11) Pukul sore di lahan Padang Kalam, Jorong Sitanang, Nagari Sitanang.
Pelapor, Riko (43) memilih melapor ke polisi agar dugaan ini ditindaklanjuti secara hukum. “Terlapor mengambil sawit di lahan saya. Lahan itu adalah peninggalan orang tua saya, yang dikelola bersama kakak beradik sebanyak 6 orang,” kata Riko dalam laporannya. Diceritakan Riko, dugaan pencurian dilakukan Ketua KAN bersama seorang temannya yang diketahui bernama Masri (55).
Kapolsek Ampek Nagari AKP Zahari Alim melalui petugas Unit Reskrim Bripka Berry Beatres membenarkan bahwa Ketua KAN Sitanang dilaporkan. “Dalam laporan itu disebutkan, Ketua KAN telah melakukan pencurian buah sawit seberat 335 Kg milik Riko. Sekarang masih melakukan penyelidikan dan Ketua KAN-nya belum kita minta keterangan. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Berry.
Ketika dikonfirmasi, Ketua KAN Sitanang Adnir Syah Datuak Parpatiah menyebut, sawit yang diambil merupakan milik kaumnya. Namun, jika memang yang dipanennya milik orang lain, dia secara terbuka akan minta maaf.
“Kalau memang saya sudah dilaporkan, akan saya selesaikan secara kekeluargaan. Saya minta maaf atas perbuatan itu. Saya khilaf. Jika perkara ini meruyak, mungkin kepercayaan masyarakat kepada saya selaku Ketua KAN akan berkurang,” ungkapnya. (i)