BERITA UTAMA

Penyabu Tunggul Hitam Dituntut 7 Tahun

0
×

Penyabu Tunggul Hitam Dituntut 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
PADANG, METRO–Dinilai bersalah menyimpan sabu seberat 2,79 gram, penyabu bernama Marta (25) yang merupakan warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang.
”Selain tuntutan penjara, tersangka juga harus membayar denda Rp1 miliar,” ungkap JPU Sudarmanto, saat membacakan tuntutnya di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (26/11).
Terdakwa yang saat itu mengenakan baju rompi merah bertulisan tahanan Kejaksaan Negeri Padang mengaku menyesali perbuatannya. ”Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatan yang saya lakukan,” ujar terdakwa. (cr13)