ilustrasi
PADANGPARIAMAN, METRO–Empat orang lelaki bertekuk lutut kepada Buser Satnarkoba Polres Padangpariaman di Kecamatan Ulakan Tapakis, karena diduga terlibat kasus sabu, Rabu (25/11) sekitar pukul 14.15 WIB.
Keempat tersangka ditangkap pada dua lokasi berbeda. Tiga orang di antaranya ditangkap di depan tower yang ada di Kampuang Galapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padangpariaman.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DP (30), S (24) dan WJM (34). Tersangka lainnya, An (25), tukang ojek yang ditangkap di sekitar tempat tinggalnya, areal SPBU Kayutanam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rudi Yulianto menyebut, kasus penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kampuang Galapung.
“Berdasarkan informasi tersebut polisi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lapangan,” terang Kapolres.
Tanpa membuang waktu petugas langsung melakukan pengeledahan. “Dalam pegeledahan tersebut, ditemukan sepaket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik optik warna bening,” terang Kasatnarkoba Polres Padangpariaman AKP Abri Adi.
Berdasarkan penangkapan itu anggota res narkoba Polres Padangpariaman melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisia An yang merupakan DPO pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di areal SPBU Kayu Tanam.
Setelah semua beres keempat tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolres Padangpariaman untuk proses lebih jauhnya. “Sekarang kita dalam proses lebih jauh ke empat tersangka untuk pengembangan kasus,” ungkapnya.
Divonis 7 Tahun (efa)














