METRO PESISIR

Hasilkan Pencatatan Kesehatan Akurat, Disdukcapil Genjot Data Kelahiran dan Kematian

0
×

Hasilkan Pencatatan Kesehatan Akurat, Disdukcapil Genjot Data Kelahiran dan Kematian

Sebarkan artikel ini

PDG.PARIAMAN, METRO – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangpariaman Muhammad Fadhly menyatakan, sistem pelaporan kelahiran dan kematian dalam daerahnya hingga kini terus dikembangkan untuk menghasilkan pencatatan kesehatan masyarakat yang baik dan akurat. “Sistem tersebut dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam pengambilan kebijakan bidang kesehatan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangpariaman Muhammad Fadhly, kemarin, usai sharing inovasi Puslitbang Kemenkes RI yang menerapkan pencatatan kelahiran mulai dari kehamilan dan pencatatan kematian dengan penyebab kematian .
Katanya, dinasnya memulai mencoba kolaborasi dengan jajaran Dinas Kesehatan untuk pencatatan mulai Hari Perkiraan Haid Terakhir (HPHT) kehamilan, saat kelahiran serta pasca melahirkan sampai usia 5 tahun untuk pantauan gizi dan imunisasi.
Dengan kolaborasi ini jelasnya, disdukcapil akan mudah menerbitkan dokumen, mengetahui kebutuhan kartu KIA dan kebutuhan perbaikan KK. “Dinkes akan mendapatkan laporan dan bahan evaluasi kesehatan ibu dan anak, ibu risiko tinggi dan antisipasi neonatal. Secara bertahap, mulai dibangun sistemnya di Kabupaten Padangpariaman,” ungkapnya.
Apalagi katanya, hasil temuan-temuan penelitian tentang keterkaitan antara identitas hukum, sistem pencatatan sipil, dan statistik hayati dalam mendukung peningkatan dan perluasan layanan dasar bagi masyarakat miskin.
Kondisi demikian katanya, rentan sebuah kegiatan yang bertujuan sebagai salah satu strategi penanggulangan kemiskinan dengan meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan.
Dikatakan, penyediaan Identitas hukum merupakan produk akhir dari proses pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Administrasi kependudukan yang berjalan dengan baik juga menghasilkan data penduduk dan statistik hayati yang akurat di antaranya tentang kelahiran, kematian (dan penyebab kematian), perkawinan, perceraian, dan perpindahan penduduk, yang sangat diperlukan sebagai dasar perencanaan dan pembuatan kebijakan di semua sektor pembangunan.
Ditambah lagi katanya, di Indonesia merupakan salah satu dari negara dengan jumlah anak di bawah lima tahun terbanyak yang belum tercatat. Kepemilikan identitas hukum berkaitan erat dengan akses pada pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
“Kurangnya data mengenai pencatatan sipil dan kependudukan yang akurat membuat lemahnya kinerja pemerintah dalam mengatasi problem-problem sosial di masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, kepastian hukum dan pembangunan sumber daya manusia,” ujarnya.
Data-data pencatatan sipil dan kependudukan yang ada di tangan pemerintah masih terdapat kekurangan yang besar sehingga masih banyak hak-hak kesehatan dan pendidikan untuk anak-anak, perempuan yang belum terpenuhi dalam berbagai program layanan bantuan kesehatan dan pendidikan dari pemerintah, karena mereka tidak punya akta kelahiran dan KK.
Sehingga tidak tercantum dalam database pemerintah. Ketiadaan identitas hukum bagi anak-anak dan perempuan, juga akan berdampak pada sulitnya mendapat hak waris, memperumit urusan kuasa asuh, menghalangi perempuan dari hak kepemilikan aset, serta menghalangi anak mendapat perlindungan khusus saat berhadapan dengan hukum.
Tidak adanya akta kelahiran, anak-anak berpotensi mengalami perlakuan diskriminatif, dikawinkan dalam usia anak-anak, hingga berpotensi besar menjadi korban perdagangan anak dan dipekerjakan secara ilegal.
“Kita di Padangpariaman segera membuat sistemnya secara bertahap agar semua masyarakat terdata dengan baik dari mereka mulai laghir,” tandasnya mengakhiri.(efa)