Ilmul Khaer, terdakwa oknum dosen pembunuh istri dilarikan ke mobil baracuda Polresta Padang.
PADANG, METRO–Baju berlumur darah, yang dipakai Dewi Yulia Sartika, pegawai Bank BRI saat dibunuh suaminya, Ilmul Khaer, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA), “dipertontonkan” di ruang SIDANG Pengadilan Negeri Padang, Rabu (25/11) siang.
Baju itu dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Elvi Susanti, Dwi Indah, Silvi, Sudarmanto dan Rikhi B Maghaz, sebagai bukti kuat, untuk meyakinkan majelis hakim. Selain baju, sejumlah barang bukti lainnya juga ikut dibawa dan diperlihatkan kepada majelis. Bau busuk, menguar dari benda-benda yang memang tidak boleh dicuci, atau dibersihkan, karena merupakan bukti dugaan kejahatan.
Selain baju sebagai bukti, tiga orang saksi juga dimintai keterangan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Badrun Zaini beranggotakan Yose Ana Roslinda dan Sri Hartati. Ketiga saksi, Asril Azis, yang merupakan orangtua almarhum Dewi Yulia, Robert, adik korban dan pegawai BRI Padang Yulianti.
“Terdakwa pendusta besar. Keterangannya pada sidang pertama, terkait perselingkuhan anak saya itu bohong,” ujar Asril Aziz kepada wartawan.
Dijelaskan Aziz, dia tahu anaknya dibunuh sewaktu mendapat informasi, kalau tas anaknya ditemukan di Kiliran Jao, Kabupaten Sijunjung dengan berlumuran darah. “Mendapatkan informasi tersebut istri saya menangis, lalu saya berangkat ke Kiliran Jao dan langsung ke Polsek. Dalam tas ada kartu pengenal dan dompet. Pada tanggal 6 April 2015 saya melaporkan ke Polresta Padang,” kata saksi.
Saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa Ilmu Khaer, pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Dewi Yulia Sartika. “Terdakwa pernah memukul anak saya Dewi Yulia Sartika dengan menggunakan besi pengaman mobil. Pernah juga, anak saya pulang dengan wajah lebam. Sebenarnya hubungan mereka ini sudah tidak harmonis lagi majelis,” tuturnya.
Saksi juga menuturkan bahwa antara korban dengan terdakwa sudah bercerai secara resmi. Kemudian tiga bulan setelah bercerai, terdakwa mengajak korban untuk rujuk kembali tapi tidak secara resmi. “Pada bulan Febuari 2015, saya pernah mendamaikan hubungan mereka, namun saya malah ditantang oleh terdakwa. Ditunjuk dengan dengan tangan kiri,” ungkap Aziz.
Saksi lainnya, Robet mengatakan, selama ini kakaknya lebih banyak diam kalau ada masalah antara korban dengan terdakwa. Korban Dewi Yulia Sartika tidak mau bercerita. “Saya dengar hubungan antara mereka tidak harmonis karena sering terjadi KDRT,” tandasnya.
Sementara saksi lainnya Yulianti menuturkan bahwa dirinya mendapatkan informasi, kalau korban tidak pulang selama 2 hari. “ Saya mendapat informasi kalau korban ditemukan di Sololangun dalam tidak bernyawa lagi,” ujarnya.
Sidang Berjalan Riuh
Jalannya sidang sempat ricuh karena para pengunjung sidang yang kebanyakan keluarga korban bersorak. Hakim ketua sempat memukul meja dengan palu untuk menenangkan kondisi. Sementara, terdakwa terlihat tenang. Sesekali menggoyangkan kaki.
Usai sidang terdakwa yang dikawal polisi langsung menuju ke mobil yang telah disiapkan. Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa pembunuhan dilakukan 4 April 2015. Sebelum membunuh, terdakwa sempat membuat video bersama anaknya. (ped)