METRO PADANG

Target IMB Rp25 M, Dinas TRTBP Kewalahan

0
×

Target IMB Rp25 M, Dinas TRTBP Kewalahan

Sebarkan artikel ini

SUDIRMAN, METRO – Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan (TRTBP) Kota Padang mengaku kesulitan untuk memenuhi target pendapatan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, target yang dicanangkan untuk pengurusan IMB ini cukup tinggi yakni sebesar Rp25 miliar. Hal itu tidak sebanding dengan potensi.
“Kalau target IMB Rp25 miliar, sedangkan realisasi sampai sekarang baru Rp6 miliar. Jadi untuk tercapai segitu (Rp25 miliar) gimana ya, pesimis rasanya. Ditambah satu lagi investor yang ke Padang tidak signifikan tumbuhnya,” kata Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas TRTBP Kota Padang Yulfis Hendri, Selasa (9/7).
Data Dinas TRTBP, target yang dibebankan mencapai Rp25 miliar. Namun hingga Juli 2019, baru berhasil terealisasi Rp6 miliar. Sementara, target IMB tahun 2018 sebesar Rp18,5 miliar terealisasi sebesar Rp10,5 miliar, dan tahun 2017 target IMB Rp13,2 realisai hanya mampu sebesar Rp8,6 miliar.
“Jadi setiap tahun target IMB ini naik, jika kita lihat di tahun 2018 targetnya sebesar Rp18,5 miliar tercapai Rp10,5 miliar, sedangkan tahun 2017 target Rp13,2 miliar terealisasi Rp8,6 miliar. Artinya, ada peningkatan sekitar 25 persen,” ujar Yulfis.
Rendahnya realisasi IMB, Yulfis berharap Pemko bisa meningkatkan realisasi penerimaan IMB, agar penerimaan IMB maksimal. Tentunya mendorong Kota Padang menjadi Kota Pendidikan. Dengan adanya pertumbuhan pada sektor pendidikan sehingga membuka peluang masyarakat untuk membangun kos-kosan hingga warung-warung kecil.
“Saya berharap Padang bisa menjadi Kota Pendidikan. Dengan begitu masyarakat akan banyak membangunan kos-kosan karena banyak keluarga dari kampung yang menginap untuk melihat anaknya. Selain itu, kita berharap ada bangunan barang dan jasa, indurstri, serta pergudangan. Itulah yang menggenjot pendapatan IMB kita,” harap Yulfis.
Ia menyebutkan, saat ini jumlah pemohon IMB di Kota Padang sudah mencapai 70 persen. Sektor properti mendominasi pemohon izin tersebut. Di antaranya, pembangunan rumah pribadi, ruko, rumah kos dengan 5-10 kamar. Pertahun, pihaknya menargetkan pemohon IMB sebanyak 1.200 hingga 1.300.
“Pertahun target pemohon IMB kita ada 1.300 dari angka ini 85 sampai 90 persennya terdiri dari pemohon pembangunan rumah. Artinya, ada sekitar 1.170 jika dikalikan Rp1,5 juta besaran biaya IMB maka totalnya baru 1 miliar perbulan, jadi belum mampu mengenjot target IMB,” imbuh Yulfis.
Apalagi tahun ini, tambah Yulfis, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi dan Perizinan Tertentu, Harga Satuan Bangunan Rumah hanya mencapai Rp90 ribu permeter satu unit rumah. Sesuai Perda ini perhitungan besaran retribusi IMB seperti bangunan rumah yaitu 0,5 X 0,25 X 0,40 X 1. Indeks 0,5 untuk rumah mewah, sedangkan indeks 0,05 rumah sedang.
“Untuk rumah tinggal itu malahan indeksnya lebih kecil lagi, gunanya memberikan motivasi kepada masyarakat untuk memperoleh rumah. Biasanya kalau tipe 36 kita dapat Rp350 ribu dengan diberlakukannya perda nomor 2 tahun 2019 ini menjadi Rp90 ribu/unit rumah lagi,” ujar Yulfis.
“Selama ini kan kita harapkan pertumbuhan rumah subsidi sebanyak 1.500 pertahun. Jika angka harga satuan rumahnnya ditekan tentu akan lebih anjlok lagi pendapatan IMB kita,” sambung Yulfis.
Mekanisme mengurus IMB, lanjut Yulfis, harus ada kepemilikan tanah (setifikat, akta jual beli, sewa menyewa) dilengkapi dengan fotocopy KTP, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setelah itu mengisi blanko permohonan yang telah disediakan Dinas TRTBP. Selanjutnya, dikirim ke kelurahan, serta harus ada gambaran bangunannya.
Disinggung terkait perumahan yang disegel karena tak urus IMB, Yulfis mengaku, pihaknya belum ada melakukan penyegelan terhadap bangunan yang sedang berdiri. Alasannya, pihaknya belum bisa mendesak masyarakat dalam mengurus IMB karena bisa saja rumah tersebut merupakan peninggalan orang tua mereka dan golongan masyarakat yang tidak mampu. (mil)

Baca Juga  Hari ini, 1.064 Mahasiswa UIN IB Padang Diwisuda