PASBAR, METRO – Jajaran Polres Pasaman Barat (Pasbar) melalui Satres Narkoba meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. Hingga kemarin, pelaku sudah diinapkan di hotel prodeo, usai digelandang pascapenangkapan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasa Narkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan kedua tersangka diamankan di sebuah rumah kosong daerah Pasar Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (5/7) dini hari tadi.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial RH (26) panggilan Rido dan S (32) panggilan Edi merupakan warga Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,”kata AKP Aleyxi Ubaidillah.
AKP Aleyxi Ubaidiallah mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi yang diperoleh anggota dilapangan terkait kepemilikan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Kemudian petugas langsung menuju lokasi.”Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya cepat dilumpuhkan oleh anggota Satresnarkoba yang melakukan penyergapan,” katanya.
Dari tangan tersangka kata dia turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket kecil Sabu-sabu, satu set bong alat hisap sabu, dua unit handphone, sejumlah uang tunai dan satu lembar plastik bening bekas bungkus sabu. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pasbar guna penyelidikan lebih lanjut.
“Namun kami masih tetap memburu jaringan kedua tersangka ini. Sementara kedua tersangka terancam pidana dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar,” tutupnya. (end)





