PADANG, METRO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Kepala SMA Negeri 1 Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, Zulkaham (52), yang diajukan Penasihat Hukumnya (PH), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) terhadap siswa kelas 12.
“Menyatakan menolak keberatan yang diajukan PH terdakwa Zulkaham. Memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi kepersidangan,” kata hakim ketua sidang Yose Rizal beranggotakan Perry Desmarera dan M.Takdir dalam amar putusannya, Kamis (4/7).
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah masuk kepada pokok perkara dan harus dibuktikan pada persidangan. Terhadap putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman belum dapat menghadirkan saksi dan meminta waktu satu minggu.
Terhadap permintaan dari JPU, majelis hakim pun mengabulkannya. “ Baiklah kalau begitu sidang ini kita lanjutkan kembali pada 11 Juli 2019 dengan acara pemeriksaan saksi,” tegas hakim ketua sidang.
Sementara itu, PH terdakwa Putri Deyesi Rizki, menghormati putusan majelis hakim. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada tanggal 24 Maret 2018 SMA Negeri 1 Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, melakukan rapat komite, bersama perangkat sekolah.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan tentang pembayaran iuran perpisahan untuk kelas 12. Dimana para siswa harus membayar Rp 60 ribu untuk kelas 12, Rp 50 ribu untuk siswa kelas 11 dan Rp 35 ribu untuk siswa kelas 10, serta uang kenang kenangan sebesar Rp 200 ribu, bagi siswa kelas 12. Dimana para anggota rapat yang hadir pun menyetujuinya.
Hasil rapat tersebut, diumumkan kepada siswa kelas 12 yang akan tamat. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018. Saksi Antoni dan Mandriyanti menghadap terdakwa, guna mempertanyakan penyerahan ijazah. Namun terdakwa malah menyuruh saksi Antoni, untuk memungut biaya pengambilan ijazah dan lain sebagainya, sesuai dengan hasil rapat.
Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2018, saksi Antoni yang berada di warung miliknya, melakukan penyerahan ijazah dan melakukan pemungutan kepada para siswa kelas 12 yang akan tamat. Pada saat itulah anggota kepolisian dari Polres Pariaman, mengamankan saksi Antoni bersama barang bukti.
Dari dimulainya pemungutan hingga penangkapan, uang yang didapat sebanyak Rp 9.765.000. Tak hanya itu JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa menyuruh saksi Antoni, melakukan pemungutan bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 12A ayat 1 dan 2 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap JPU. (cr1)